Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sijunjung menghadiri Rapat Koordinasi dan Workshop Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Sumatera Barat, Senin (10/8).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik, membangun sinergi antar institusi, serta meningkatkan pemahaman terhadap regulasi keterbukaan informasi. Melalui kegiatan ini, PPID diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan respon informasi yang cepat, responsif, dan mencerahkan, sehingga mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dimata masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, para Kepala Dinas (Kadis) selaku pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat pengelola informasi, serta perwakilan PPID Utama dan PPID Pelaksana dari kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan komitmen bersama dalam mengawal keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Dr. Ir. Rudy Rinaldy, M.T. menegaskan pentingnya akurasi dan profesionalisme dalam pengelolaan informasi publik. Beliau juga menambahkan secara tidak langsung bahwa kesalahan pengiriman data atau informasi sekecil apa pun harus dihindari karena dapat berdampak fatal bagi kredibilitas instansi pemerintah.
"Kita ingin agar PPID kita adalah PPID yang hebat, yang energik, kemudian bisa memberikan respon positif dan yang mencerahkan masyarakat, bukan sebaliknya"
Narasumber dari Komisi Informasi Sumatera Barat, Mona Sisca, SP menekankan pentingnya penguasaan regulasi, seperti UU No. 14 Tahun 2008 dan Perki No. 1 Tahun 2021 didalam pengelolaan PPID.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan secara tidak langsung terkait perpanjangan masa sanggah Monev akibat kendala teknis pada aplikasi, seraya mengimbau OPD dan pemerintah daerah, termasuk Diskominfo Kabupaten/Kota beserta jajaran PPID daerah, untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna memperbarui kuesioner agar mampu meraih predikat informatif.
"Dua regulasi ini menjadi 'buku saku' atau 'Kitab' Bapak/Ibu dalam menjalankan pelayanan informasi di masing-masing PPID-nya. Kalau tidak paham, akan banyak celah untuk disengketakan."
Komisioner KI Pusat, Rini Purwandari, menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak asasi masyarakat dan pilar utama dalam pembenahan birokrasi.
la juga menjelaskan bahwa transparansi anggaran dan kebijakan publik akan mempersempit ruang gerak praktik korupsi serta nepotisme, sekaligus meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Keterbukaan informasi publik itu merupakan pilar utama dalam transformasi birokrasi, merupakan instrumen strategis untuk memperbaiki mutu pelayanan dan administrasi."
Secara keseluruhan, rapat koordinasi dan workshop ini menyimpulkan bahwa penguatan internal dan pemahaman regulasi oleh PPID baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota seperti Sijunjung sangat krusial dalam mencegah sengketa informasi. Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terpercaya di Sumatera Barat.
✍️📸 | @bayu_romansyah