Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sijunjung menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) bertempat di Ruang Media Center Diskominfo Sijunjung pada Selasa, (29/09/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh para admin PPID dan SP4N-LAPOR dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kantor camat se-Kabupaten Sijunjung.
Rapat evaluasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung, drg. Ezwandra, M.Sc. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar-pengelola di setiap instansi agar aplikasi pengaduan publik dapat berfungsi secara optimal sebagai solusi atas permasalahan pelayanan yang dirasakan masyarakat.
"Bagaimana kawan-kawan yang hadir dan pengelola dari SP4N-LAPOR di masing-masing OPD untuk berkolaborasi, sehingga SP4N-LAPOR itu betul-betul menjadi aplikasi yang bermanfaat untuk mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat ketika mereka tidak puas terhadap pelayanan yang kita berikan," tegas drg. Ezwandra.
Selain itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika juga berharap pertemuan ini dapat memberikan manfaat nyata, sekaligus mengantisipasi agar berbagai bentuk ketidakpuasan masyarakat tidak berkembang menjadi bola liar di media sosial yang dapat menimbulkan kesalahpahaman publik.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Indra Yeni, SH, turut memberikan arahan kepada seluruh peserta yang hadir agar senantiasa menjaga soliditas dan koordinasi dalam menjalankan tugas pelayanan informasi dan pengaduan.
"Semoga pelaksanaan kegiatan terkait dengan SP4N-LAPOR dan PPID ini bisa terlaksana dengan baik serta semoga semua tim dapat bekerjasama dengan baik," ujar Indra Yeni.
Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian materi teknis mengenai pengelolaan SP4N-LAPOR dan PPID yang disampaikan oleh Janaka Adisran, S.IP, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung.
Dalam pemaparannya, Janaka menjelaskan secara mendetail mengenai alur proses penanganan pengaduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR beserta estimasi dan batas waktu penyelesaian (timeline) laporan agar penanganan dapat diselesaikan tepat waktu. Selain itu, ia juga mempertegas kembali mengenai rincian tugas serta tanggung jawab petugas pelayanan informasi publik.
✍️ | @millenia_aa
📸 | @yudhanst18