Sebagai langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi, responsif, dan berbasis teknologi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sijunjung bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung telah melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam mendukung pelaksanaan Sistem Informasi Jejak Monitoring Pengaduan dan Layanan Pembangunan (SIJEMPOL PUPR), Selasa (29/9) di Ruang Kadis Kominfo Sijunjung.
Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam membangun sinergi antar perangkat daerah, khususnya dalam mendukung pengelolaan pengaduan dan layanan pembangunan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Aplikasi SIJEMPOL PUPR dirancang sebagai sarana utama dalam mengelola laporan serta aspirasi masyarakat terkait infrastruktur dan pembangunan daerah. Dengan sistem digital ini, seluruh alur penerimaan pengaduan warga dapat langsung tercatat secara akurat, terstruktur, dan terhubung antar-unit kerja terkait demi memangkas alur birokrasi yang panjang.
Selain mempermudah alur masuknya laporan, kehadiran SIJEMPOL PUPR juga memungkinkan proses pemantauan (monitoring) hingga tindak lanjut Japangan dilakukan secara real-time. Setiap tahap penanganan proyek maupun respons atas aduan publik akan tersimpan dalam rekam jejak digital yang transparan dan terdokumentasi dengan baik.
Melalui SIJEMPOL PUPR, diharapkan proses penerimaan pengaduan, monitoring, tindak lanjut, hingga penyediaan informasi layanan pembangunan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan terdokumentasi.