Logo Info Publik
Iklan Aplikasi
Blog single berita

Bawaslu Sijunjung Awasi Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, Total Pemilih Capai 181.833 Orang

Bawaslu Kabupaten Sijunjung melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sijunjung. Pengawasan dilakukan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Heru Rahmat Julisa, bersama staf, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sijunjung, Rabu (30/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Sijunjung melakukan pencermatan terhadap proses rekapitulasi serta data pemilih yang disampaikan dalam rapat pleno. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih, baik penambahan maupun pengurangan data, dapat diproses dan direkapitulasi secara tertib berdasarkan dokumen serta informasi yang menjadi dasar pemutakhiran. Bawaslu juga memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai dengan ketentuan dan dapat menggambarkan kondisi data pemilih secara faktual.


Heru Rahmat Julisa menyampaikan bahwa pengawasan PDPB merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Menurutnya, proses pemutakhiran tidak hanya berkaitan dengan jumlah pemilih, tetapi juga memastikan setiap perubahan data dapat ditelusuri dan memiliki dasar yang jelas.

“Kami melakukan pencermatan terhadap proses dan hasil rekapitulasi untuk memastikan data pemilih yang dimutakhirkan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap perubahan data perlu diperhatikan secara cermat agar data yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual dan ketentuan yang berlaku,” ujar Heru Rahmat Julisa.

Ia menambahkan, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan membutuhkan koordinasi dan pencermatan yang dilakukan secara konsisten. Dengan demikian, apabila terdapat perubahan kondisi kependudukan yang berdampak terhadap data pemilih, perubahan tersebut dapat terakomodasi dalam proses pemutakhiran sesuai mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Sijunjung Nomor 41/PL.02.1-BA/1303/2026, jumlah pemilih di Kabupaten Sijunjung ditetapkan sebanyak 181.833 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 90.702 pemilih laki-laki dan 91.131 pemilih perempuan.

Bawaslu Sijunjung terus mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara berkelanjutan melalui pencermatan, koordinasi, dan pengawasan yang konsisten. Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual, sekaligus menjadi bagian dari pengawasan dalam memastikan hak konstitusional warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, termasuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.

Penulis & Foto : Krisna Febrian

Top