Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat resmi melaksanakan kegiatan Launching Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi BAdan Publik Tahun 2026 se-Sumatera Barat pada Kamis, (4/6/2026). Agenda tahunan ini bertujuan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi berkewajiban mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi publik pada setiap Badan Publik di wilayah Sumatera Barat setidaknya satu kali dalam setahun guna mendorong transparansi pemerintahan yang lebih optimal.
Acara yang berlangsung di Auditorium Gubernur Provinsi Sumatera Barat ini dihadiri oleh jajaran penting dari berbagai instansi lintas sektor. Tampak hadir dalam ruangan diantaranya Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat yang mewakili Gubernur, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, serta Ketua Pelaksana Monev. Selain itu, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal seperti Bawaslu, KPU, dan BPN, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota, perwakilan perguruan tinggi, kepala sekolah, media, hingga jajaran wali nagari dan direktur BUMD se-Sumatera Barat turut memenuhi kursi undangan.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli, S,IP., C.Med, menyampaikan penegasan mengenai esensi dari pelaksanaan monitoring ini. Pihaknya berharap seluruh pimpinan lembaga berkomitmen penuh dan bersikap kooperatif dalam mengikuti indikator penilaian yang telah ditetapkan panitia selama proses monitoring berlangsung.
“Evaluasi ini bukan sekedar rutinitas administratif tahunan, melainkan instrumen penting untuk memastikan hak masyarakat atas informasi yang transparan dan akuntabel benar-benar terpenuhi di setiap tingkat pimpinan badan publik.”
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, S.KM, M.KM dalam pidato arahannya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi sangat mendukung penuh komitmen keterbukaan informasi ini dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kuesioner dan penilaian mandiri oleh setiap badan publik harus diisi secara jujur, objektif, dan tepat waktu agar hasil evaluasi mencerminkan kondisi pelayanan yang sesungguhnya di lapangan.
“Pemerintah daerah berharap indeks keterbukaan informasi di wilayah Sumatera Barat dapat terus meningkat secara signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.”
Sebagai penutup, acara peluncuran ini secara resmi ditandai dengan seremoni pembukaan launching oleh pihak pemerintah provinsi bersama jajaran komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat. Kemudian, seluruh tamu undangan dan pengisi acara diarahkan menuju area depan panggung untuk melakukan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi dan komitmen. Dengan selesainya tahap peluncuran ini, tahap pengisian instrumen monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi bagi ratusan badan publik di Sumatera Barat resmi dimulai.
✍️📸 | @bayu_romansyah