Bawaslu Kabupaten Sijunjung mengikuti
Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sijunjung di
Kantor KPU Kabupaten Sijunjung, Rabu (1/7/2026).
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU
Kabupaten Sijunjung, Dori Kurniadi, serta dihadiri seluruh Anggota KPU
Kabupaten Sijunjung. Dari Bawaslu Kabupaten Sijunjung hadir Koordinator Divisi
Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Heru
Rahmat Julisa beserta jajaran sekretariat.
Turut hadir dalam rapat ini Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung, perwakilan Dandim
0310/SS, perwakilan Lapas Kelas IIB Muaro, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Sijunjung, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Nagari Kabupaten Sijunjung, instansi terkait lainnya, serta perwakilan partai
politik.
Berdasarkan Berita Acara Pleno KPU
Kabupaten Sijunjung Nomor: 27/PL.02.1-BA/1303/2026 tentang Rekapitulasi Daftar
Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, ditetapkan jumlah pemilih di
Kabupaten Sijunjung sebanyak 181.257
pemilih, yang terdiri dari 90.473 pemilih laki-laki dan 90.784 pemilih perempuan.
Data pemilih tersebut tersebar di 8 kecamatan dan 62 desa/kelurahan di
Kabupaten Sijunjung.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU
Kabupaten Sijunjung, Dori Kurniadi, menjelaskan bahwa bertambahnya jumlah
pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan hasil dari
proses pembaruan data yang dilakukan secara berkesinambungan berdasarkan
perkembangan data kependudukan.
"Kenaikan jumlah
pemilih tidak semata-mata disebabkan oleh pertumbuhan penduduk. Pemutakhiran
Data Pemilih Berkelanjutan juga mengakomodasi adanya perpindahan penduduk atau
domisili masuk ke Kabupaten Sijunjung, bertambahnya pemilih pemula yang telah
berusia 17 tahun dan melakukan perekaman KTP elektronik, warga yang belum
berusia 17 tahun tetapi telah atau pernah menikah sehingga memenuhi syarat
sebagai pemilih, serta perubahan status pensiunan TNI/Polri yang kembali
menjadi warga sipil dan memiliki hak pilih. Selain itu, perbaikan kualitas data
pemilih secara berkelanjutan turut memengaruhi perubahan jumlah pemilih yang
ditetapkan pada setiap triwulan," jelas Dori Kurniadi.
Sementara itu, Koordinator Divisi
Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH)
Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Heru Rahmat Julisa, menegaskan bahwa Bawaslu akan
terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar menghasilkan
data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Bawaslu terus
mendorong agar data pemilih semakin akurat dan mutakhir. Salah satu tantangan
yang masih ditemukan adalah adanya warga yang telah meninggal dunia, namun
belum diurus akta kematiannya sehingga masih tercantum dalam daftar pemilih.
Oleh karena itu, sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah,
instansi terkait, dan masyarakat sangat diperlukan agar setiap perubahan data
kependudukan dapat segera ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data
pemilih. Pengawasan yang kami lakukan bertujuan memastikan setiap warga yang
memenuhi syarat memperoleh hak pilihnya, sekaligus mencegah adanya data pemilih
yang tidak lagi memenuhi syarat tetap tercantum dalam daftar pemilih," tegas Heru.
Melalui pengawasan terhadap
pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten
Sijunjung berkomitmen untuk terus mengawal kualitas data pemilih agar tetap
akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai salah satu fondasi penting dalam mewujudkan
penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, serta
menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara.
Penulis & Foto : Krisna Febrian