Logo Info Publik
Iklan Aplikasi
Blog single berita

Bawaslu Sijunjung Awasi Coklit Terbatas PDPB Triwulan II Tahun 2026 di Kecamatan Sijunjung dan IV Nagari

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Rabu (3/6/2026).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan data pemilih yang akurat serta mutakhir. Pada Triwulan II Tahun 2026, fokus pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diarahkan pada pemilih yang berada di luar negeri dan pemilih yang telah meninggal dunia. Pengawasan dilaksanakan secara langsung untuk memastikan data yang diperbarui sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan didukung dokumen yang sah.

Bawaslu Kabupaten Sijunjung menurunkan dua tim ke sejumlah nagari yang tersebar di Kecamatan Sijunjung dan IV Nagari. Tim pertama dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri, bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Heru Rahmat Julisa, serta staf sekretariat. Tim ini melakukan pengawasan di Nagari Mundam Sakti, Nagari Koto Baru, dan Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari.

Sementara itu, tim kedua dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Agus Hutrial Tatul, bersama staf sekretariat. Tim tersebut melakukan pengawasan di Nagari Sijunjung, Nagari Pematang Panjang, dan Nagari Kandang Baru, Kecamatan Sijunjung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri, menegaskan bahwa pengawasan coklit terbatas menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih berkelanjutan.

“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan data yang valid. Fokus pada pemilih luar negeri dan pemilih meninggal dunia ini bertujuan untuk memastikan daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, serta tidak memuat data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat,” ujar Gusni Fajri.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Heru Rahmat Julisa, menyampaikan bahwa pengawasan langsung di lapangan dilakukan untuk memastikan proses verifikasi dan pencocokan data berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bawaslu memastikan setiap perubahan data pemilih didukung oleh dokumen yang sah dan sesuai kondisi faktual. Pengawasan ini juga menjadi langkah pencegahan agar tidak terjadi kesalahan pencatatan maupun data ganda dalam daftar pemilih berkelanjutan,” kata Heru Rahmat Julisa.                                                                          

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Agus Hutrial Tatul, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan juga bertujuan memastikan seluruh proses coklit terbatas dilaksanakan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.

“Pengawasan ini penting untuk memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Dengan pengawasan yang melekat, potensi kesalahan maupun ketidaksesuaian data dapat diminimalisir sehingga data pemilih yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agus Hutrial Tatul.

Pengawasan difokuskan pada proses verifikasi dan pencocokan data terhadap pemilih yang diketahui berdomisili atau berada di luar negeri serta pemilih yang telah meninggal dunia. Bawaslu memastikan setiap perubahan status pemilih dilakukan berdasarkan data dan dokumen pendukung yang valid, sehingga tidak terjadi kesalahan pencatatan maupun data ganda dalam daftar pemilih. Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan jajaran penyelenggara pemilu melaksanakan coklit terbatas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.


Foto & Penulis: Krisna Febrian

Top