Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Sijunjung bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok menggelar Rapat koordinasi dan Sosialisasi Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para kader di Balairung Lansek Manih. Langkah strategis ini dilakukan sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi garda terdepan pelayanan masyarakat di tingkat nagari, khususnya para kader.
Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua TP Posyandu Kabupaten Sijunjung, Ny. Nedia Fitri Benny Dwifa, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sijunjung, David Rinaldo, Plt Kepala DPMN Sijunjung, Delfi Sunairi selaku panitia pelaksana, serta Kepala BPJS cabang Solok, Arief Sabara. Turut hadir menyukseskan jalannya kegiatan tersebut yakni para Camat se-Kabupaten Sijunjung, Wali Nagari se-Kabupaten Sijunjung, hingga Ketua Tim Penggerak PKK (TP-PKK) tingkat Kecamatan dan Nagari.
Melalui rakor dan sosialisasi ini, DPMN mendorong seluruh pihak terkait untuk menyatukan persepsi dan langkah nyata agar seluruh kader di Kabupaten Sijunjung segera tercover oleh program jaminan sosial.
“Para kader dan ASN menjadi ujung tombak pembangunan dan pelayanan kesejahteraan masyarakat di tingkat nagari.”
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok dalam sambutannya menekankan perlunya penyuluhan yang berkelanjutan mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
“Pihak kami berkomitmen penuh dan kesiapan untuk terus memberikan kontribusi terbaik dalam mengawal program ini.”
Acara Rakor dan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua TP-PKK Sijunjung. Dalam sambutannya menjelaskan secara mendalam mengenai peran krusial para kader Posyandu yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan dasar di tengah masyarakat.
“Pentingnya kepemilikan BPJS ketenagakerjaan bagi para kader agar memiliki rasa aman dan jaminan perlindungan atas resiko kerja.”
Setelah rangkaian sambutan dan pembukaan, acara dilanjutkan dengan sosialisasi yang disampaikan oleh Danil Ramdani selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok. Dalam paparannya, Danil Ramdani mengupas tuntas regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan, seperti Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Inpres Nomor 4 Tahun 2022, UU No 59 Tahun 2024, Perda No 4 Tahun 2024, serta Inpres No 8 Tahun 2025 yang berfokus pada pengentasan kemiskinan ekstrem melalui optimalisasi jaminan sosial. Dipaparkan pula bahwa capaian Universal Coverage Jamsostek di Sijunjung saat ini berada pada angka 38,84%, di mana dari total 114.634 angkatan kerja baru sekitar 44.521 pekerja yang terdaftar.
Lebih lanjut, Danil membedah mekanisme pendaftaran untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU) serta rincian manfaat konkret yang akan diterima para kader melalui Program Jaminan Kematian (JKM) dengan total santunan mencapai Rp42.000.000,-, yang mencakup santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman. Manfaat luar biasa lainnya adalah perlindungan berupa beasiswa pendidikan maksimal bagi dua orang anak peserta, dari tingkat TK hingga Strata 1 (S1), dengan total akumulasi mencapai Rp174.000.000,-. Melalui skema pembiayaan yang sangat terjangkau, seluruh manfaat perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp4.800,- dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.000,- ini dapat dipenuhi dengan total iuran hanya sebesar Rp10.800,- per orang setiap bulannya melalui mekanisme pengalihan insentif kader.
Rapat koordinasi dan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan komitmen bersama dari seluruh Wali Nagari untuk segera menindaklanjuti proses administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para kader di nagari masing-masing, sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap jaring pengaman sosial di Kabupaten Sijunjung.
✍️ | @ca_sabrinaaa
📸 | @millenia_aa