Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung menggelar rapat bersama Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Banmus DPRD pada Jumat (28/8/2026). Rapat ini dilaksanakan dalam rangka penjadwalan pembahasan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Asisten III Setdakab Sijunjung, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Sijunjung, Anggota Banmus DPRD Kabupaten Sijunjung, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Sijunjung serta Kepala Bagian Hukum Setdakab Sijunjung.
Dalam alur pembahasan, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sijunjung, Rahmad Ronaldi Rosman, S.STP, M.Si. menyampaikan mekanisme teknis penjemputan dokumen serta penyempurnaan materi sebelum masuk ke meja pembahasan DPRD.
"Hasil evaluasi akan dijemput pada Senin, 31 Agustus 2026 dan akan diperbaiki oleh tim TAPD pemerintah daerah terkait apa-apa yang perlu diberikan kejelasan terkait hasil evaluasi tersebut. Kemudian kemungkinan paling cepat bisa dibahas pada Jumat tanggal 4 September 2026."
Setelah melalui proses musyawarah dan mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat yang hadir, pimpinan rapat mengetok keputusan final terkait tanggal pelaksanaan pembahasan.
"Pembahasan hasil evaluasi Gubernur terhadap Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 akan dilaksanakan pada 4 September 2026."
Dengan suksesnya gelaran tahun ini, Pawai Budaya dan Alegoris diharapkan tidak hanya menjadi hiburan tahunan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana untuk menanamkan rasa cinta tanah air dan melestarikan nilai-nilai budaya bangsa kepada generasi muda di Kabupaten Sijunjung.
✍️ | @millenia_aa
📸 | @bayu_romansyah