Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Penyampaian Nota Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan jawaban resmi, klarifikasi komprehensif, serta penjelas teknis dari Pemerintah Kabupaten Sijunjung atas berbagai masukan, saran, dan pertanyaan yang sebelumnya disampaikan oleh delapan fraksi dewan. Melalui agenda ini, pemerintah daerah berupaya menyelaraskan persepsi serta memastikan arah Perubahan APBD TA 2026 tetap berfokus pada prinsip kehati- hatian fiskal, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta percepatan pembangunan daerah sebelum melangkah ke tahap pembahasan tingkat komisi.
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, Bupati Sijunjung dan jajaran eksekutif pemerintah daerah. Turut hadir dalam persidangan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), para pejabat eselon, serta jajaran tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat dan awak media.
Dalam persidangan tersebut, Ketua DPRD Sijunjung, Rengga Wana Putra, S.M, mengarahkan seluruh anggota dewan untuk mendalami seluruh materi tanggapan eksekutif secara cermat.
"Kepada saudara-saudara anggota dewan, kami persilakan untuk mempelajari, mengkaji, dan membahas secara saksama, cermat, dan teliti sehingga hal-hal yang masih diragukan dapat dipertanyakan lagi pada rapat komisi-komisi."
Menjawab pertanyaan fraksi-fraksi dewan, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S. STP, M. Si, memaparkan skema penyesuaian postur anggaran yang didasarkan pada capaian riil daerah. Bupati juga menegaskan bahwa relokasi dan rasionalisasi belanja dalam Perubahan APBD 2026 difokuskan untuk mendukung program prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, serta percepatan infrastruktur strategis daerah.
"Pemerintah daerah sependapat bahwa penyesuaian komponen PAD maupun dana transfer pusat disusun berdasarkan realisasi semester satu tahun 2026 dan proyeksi akhir tahun anggaran dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian fiskal."
Dirinya turut memberikan tanggapan lugas mengenai isu penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta efisiensi anggaran di OPD. ASN dilarang melakukan siaran langsung atau live di media sosial pada jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan melalui akun resmi instansi yang ditunjuk.
Di samping itu, Bupati mengklarifikasi bahwa pengurangan anggaran pada Dinas Pertanian terjadi akibat pengalihan status kepegawaian 99 orang penyuluh pertanian menjadi pegawai pusat Kementerian Pertanian RI berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2025, serta menegaskan komitmen penyertaan modal sebesar Rp 3 miliar ke Bank Nagari guna mengoptimalkan penerimaan deviden daerah pada tahun-tahun mendatang.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sijunjung ini ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang setelah seluruh rangkaian agenda penyampaian nota jawaban selesai dilaksanakan. Secara keseluruhan, pelaksanaan kegiatan ini mencerminkan sinergi yang kuat serta transparansi tata kelola antara lembaga legislatif dan eksekutif di Kabupaten Sijunjung. Nota jawaban Bupati ini menjadi landasan penting bagi komisi-komisi dewan dan OPD terkait dalam melangsungkan rapat kerja teknis berikutnya.
✍️ | @bayu_romansyah
📸 | @yudhanst18