Logo Info Publik
Iklan Aplikasi
Blog single berita

Pastikan Hak Pilih Masyarakat Terlindungi, Bawaslu Sijunjung Evaluasi Pengawasan PDPB Triwulan III Bersama Stakeholder

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 bersama sejumlah pemangku kepentingan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, mutakhir, komprehensif, dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat. Rapat dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Khadafi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri, Anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Heru Rahmat Julisa, Anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Agus Hutrial Tatul, Anggota KPU Kabupaten Sijunjung, Susila Andica, serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung, Rabu (23/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Sijunjung memaparkan hasil pengawasan sekaligus melakukan evaluasi terhadap dinamika pemutakhiran data pemilih hingga Triwulan III Tahun 2026. Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat, pemilih yang berpindah domisili, pemilih yang berada di luar negeri, potensi data pemilih ganda, perubahan elemen data kependudukan, hingga pemilih pemula yang telah memenuhi syarat untuk masuk dalam daftar pemilih. Pembahasan juga diarahkan pada pentingnya pencermatan terhadap setiap perubahan data agar informasi yang digunakan dalam penyusunan daftar pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi kependudukan terkini.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Khadafi, menekankan bahwa pengawasan PDPB membutuhkan koordinasi yang konsisten antara penyelenggara pemilu dan instansi yang memiliki data kependudukan. Menurutnya, setiap perubahan data harus ditindaklanjuti berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan kondisi faktual di lapangan.

“Pemutakhiran data pemilih bukan hanya persoalan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional masyarakat. Karena itu, sinergi antara Bawaslu, KPU, Disdukcapil dan stakeholder lainnya harus terus diperkuat agar setiap perubahan data dapat segera ditindaklanjuti dan menghasilkan data pemilih yang akurat,” ujar Muhamad Khadafi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri, mengatakan evaluasi secara berkala diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus memastikan rekomendasi dan hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Menurutnya, pengawasan PDPB merupakan pekerjaan berkelanjutan yang membutuhkan ketelitian serta dukungan data dari berbagai instansi.

“Kami ingin memastikan setiap perubahan data pemilih mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang tepat. Karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi sangat penting. Bawaslu akan terus melakukan pencermatan dan pengawasan agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih karena persoalan data,” kata Gusni Fajri.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Sijunjung, Susila Andica, menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang harus dilakukan secara berkesinambungan dengan memperhatikan berbagai sumber informasi dan perubahan data kependudukan. Koordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait diperlukan untuk memperkuat proses pencermatan serta memastikan setiap masukan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“PDPB merupakan proses yang berkelanjutan. Setiap perubahan data yang diterima perlu dicermati dan diverifikasi sehingga data pemilih yang dikelola KPU dapat terus diperbarui. Masukan dari Bawaslu maupun stakeholder menjadi bagian penting dalam proses tersebut,” ujar Susila Andica.

Dari sisi administrasi kependudukan, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung menegaskan pentingnya keterhubungan data kependudukan dengan proses pemutakhiran data pemilih. Disdukcapil memiliki peran dalam memastikan perubahan data kependudukan, termasuk status meninggal dunia, perubahan elemen identitas, maupun perpindahan domisili, dapat menjadi bahan pencermatan bagi penyelenggara pemilu.

“Data kependudukan bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan. Karena itu, koordinasi dengan penyelenggara pemilu perlu dilakukan secara berkelanjutan agar setiap perubahan data kependudukan dapat menjadi bahan dalam pemutakhiran data pemilih,” ungkap perwakilan Disdukcapil Kabupaten Sijunjung.

Rapat evaluasi kali ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai berbagai persoalan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan PDPB Triwulan III. Bawaslu Kabupaten Sijunjung mendorong agar tindak lanjut terhadap data pemilih dilakukan secara terukur, berdasarkan dokumen dan informasi yang valid, serta apabila diperlukan dilakukan pengecekan terhadap kondisi faktual di lapangan. 

Penulis & Foto : Krisna Febrian

Top