Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Nota Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Kamis (18/6).
Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan, jawaban resmi, dan komitmen eksekutif atas catatan, saran serta pertanyaan yang diajukan oleh fraksi-fraksi dewan guna menyempurnakan tata kelola keuangan dan optimalisasi pendapatan daerah.
Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sijunjung ini dihadiri secara oleh Wakil Bupati Sijunjung yang mewakili pemerintah daerah, didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung selaku pimpinan rapat, serta unsur pimpinan dan anggota dewan lainnya. Selain itu, turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, camat se-kabupaten Sijunjung, serta insan pers.
Dalam penyampaian nota jawaban tersebut, Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah, S.Pt, membacakan tanggapan pemerintah daerah dan menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif demi kemajuan pembangunan.
“Kami sangat mengapresiasi perhatian mendalam dari seluruh fraksi DPRD terhadap pertanggungjawaban APBD 2025 serta Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini, sebab segala catatan yang diberikan akan menjadi kompas bagi kami untuk memperbaiki tata kelola keuangan serta mendorong kemandirian fiskal daerah.”
menanggapi penjelasan pemerintah daerah, Ketua DPRD Sijunjung, Rengga Wana Putra, S.M. mengapresiasi respon cepat dan jawaban komprehensif yang diserahkan oleh pihak eksekutif. Beliau menyampaikan bahwa nota jawaban ini akan segera dibahas dan dikaji lebih mendalam pada tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah.
“Pembahasan lanjutan ini sangat krusial agar kedua Raperda tersebut melahirkan produk hukum yang akuntabel dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Sijunjung.”
Lebih lanjut, Wakil Bupati Sijunjung menjelaskan bahwa melalui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru, pemerintah optimis dapat memetakan serta menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan lebih adil dan efisien tanpa membebani masyarakat kecil. Pihak eksekutif juga memberikan rincian teknis mengenai realisasi anggaran tahun 2025 yang disoroti oleh beberapa fraksi sebelumnya, seraya berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip transparansi dan efisiensi dalam pelaksanaan anggaran ke depan.
Dengan selesainya penyampaian nota jawaban ini, proses legislasi kedua Raperda strategis tersebut berjalan lancar dan diharapkan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tepat waktu demi keberlanjutan program pembangunan di Ranah Lansek Manih.
✍️ | @bayu_romansyah
📸 | @yudhanst18