Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026).
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S. STP, M.Si, Ketua DPRD Rengga Wana Putra, S.M, wakil-wakil ketua dan anggota DPRD, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah beserta para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Camat se-Kabupaten Sijunjung.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD (Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi PAN, fraksi Demokrasi Indonesia, Fraksi Perjuangan Nurani Indonesia, Fraksi Partai Gerindra, dan fraksi Partai Golkar) secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperdda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Seluruh fraksi mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang diraih Pemerintah Kabupaten Sijunjung untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.
Sejumlah catatan dan masukan penting turut disampaikan kepada pemerintah daerah, diantaranya: optimalisasi pendapatan asli daerah, evaluasi menyeluruh atas capaian retribusi daerah yang belum optimal, peningkatan pelayanan kesehatan dan Pendidikan, penanganan serius persoalan sampah, optimalisasi pengelolaan aset daerah, perbaikan jalan kabupaten yang rusak di sejumlah kecamatan, Perlindungan lahan dan kesejahteraan petani, akurasi data penerima bantuan sosial.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, menyampaikan apresiasi atas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Bupati menegaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus wujud nyata prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kontrol legislatif terhadap pelaksanaan anggaran.
“Kami memahami bahwa proses ini merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus wujud nyata dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kontrol legislatif terhadap pelaksanaan anggaran daerah.”
Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh seluruh fraksi DPRD, rancangan tersebut selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten sijunjung.
Penulis: Yuda
Foto: Bayu