Logo Info Publik
Iklan Aplikasi
Blog single berita

7 Fraksi DPRD Sijunjung Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sejumlah Catatan Disampaikan

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digelar Di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sijunjung, Jumat (19/6/2026). Dalam forum tersebut, tujuh fraksi DPRD secara bulat menyatakan menyetujui Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, disertai sejumlah catatan dan rekomendasi bagi Pemerintah Daerah.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sijunjung, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten I, II, dan III, Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, serta jajaran badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.

Tujuh fraksi DPRD, yakni Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), fraksi Demokrasi Indonesia serta Fraksi Perjuangan Nurani Indonesia menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut.

Sejumlah catatan disampaikan antara lain agar penyesuaian tarif pajak dan retribusi tidak memberatkan masyarakat khususnya UMKM, diiringi peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan sistem digitalisasi pemungutan, optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta sosialisasi massif sebelum diberlakukan.

Menanggapi pandangan seluruh fraksi, Bupati Sijunjung dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah, S. Pt, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas berbagai pemikiran, saran, serta rekomendasi yang telah diberikan DPRD selama proses pembahasan. Wakil Bupati menegaskan tiga hal yang menjadi catatan penting Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Perda ke depan.

“Tadi sudah kita dengar langsung pengharapan dari seluruh pandangan fraksi-fraksi, mohon menjadi pemahaman dan catatan penting dengan disahkannya peraturan daerah ini, yang menjadi catatan bagi kita dan juga disampaikan DPRD adalah jangan sampai membebani wajib pajak atau masyarakat, kemudian transparan, dan ketiga maksimalkan sosialisasi.”

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat sebelum ditetapkan dan diundangkan, guna memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sijunjung.


✍️ | @yudhanst18

📸 | @bayu_romansyah


Top