Salah Satu metode terbaru dalam proses Pengembangan Karier ASN yang dilakukan saat ini yaitu melalui Manajemen Talenta. Manajemen Talenta ASN merupakan sistem Manajemen Karier ASN untuk mengidentfikasi pegawai ASN berdasarkan tingkatan Kinerja dan Potensial sehingga dapat dikembangkan kariernya lebih lanjut sebagai talenta untuk mendukung terwujudnya sasaran strategis instansi. Hasil Penilaian Talenta akan menentukan posisi pegawai ASN di dalam pemetaan 9 Kotak Manajemen Talenta. Proses Penilaian Talenta dilakukan melalui SIMATA = Sistem Informasi Manajemen Talenta yang merupakan Aplikasi digital yang dikembangakn oleh BKN untuk memetakan, mengembangkan, dan memilih talenta terbaik ASN secara sistematis melalui 9 Box Talenta. Untuk mendapatkan persetujuan BKN untuk bisa melakukan Proses Pengisian Jabatan melalui Manajemen Talenta maka Instansi Pemerintah Kabupaten Sijunjung terlebih dahulu melalui beberapa tahapan untuk menyiapkan Aspek Manajemen Talenta diantaranya Aspek Kelembagaan dengan menyiapkan regulasi, Infrastruktur Teknologi Manajemen Talenta Instansi dengan memastikan data-data kepegawaian untuk parameter penilaian talenta sudah terintegrasi dengan aplikasi SiASN BKN dan Aspek Pembangunan Sistem Manajemen Talenta Instansi berdasarkan hasil ekspose dan komitmen dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah) dengan Tim Manajemen talenta BKN.
Sebagai bentuk Komitmen Kepala Daerah, Pada tanggal 22 April 2026 Bupati Sijunjung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sudah melakukan ekspose Manajemen Talenta di Depan Tim Manajemen Talenta BKN di kantor BKN RI Pusat Jakarta. Lalu berdasarkan hasil ekpose tersebut, pada tanggal 23 April 2026 Kepala BKN mengeluarkan Keputusan BKN Nomor 375 tahun 2026 tentang Persetujuan penerapan Manajemen talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sijunjung untuk perdana menerapkan Sistem Manajemen Talenta dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah dan ini pertama kali di Indonesia untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama SEKRETARIS DAERAH melalui Sistem Manajemen Talenta. Proses pengisian jabatan SEKDA tidak lagi full open bidding konvensional melalui seleksi terbuka, tapi didahului seleksi talenta dari "Talent Pool" yang sudah dipetakan lewat aplikasi SIMATA (Sistem Informasi Manajemen Talenta) BKN yang nannya akan dilakukan oleh Komite Talenta.
Komite Talenta ASN adalah tim yang memberikan rekomendasi dalam pengambilan keputusan atau pertimbangan dalam pengangkatan,pemindahan, dan pemberhentian bagi Pegawai ASN. Komite Talenta ASN dalam Proses Seleksi SEKDA Kabupaten Sijunjung diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Arry Yuswandi, S.KM, M.KM), Sekretaris Komite Kepala BKPSDM (Muhadiris, SP,ME) dan Anggota Terdiri dari Asisten Administrasi Umum (Drs.Endi Nazir), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ir.Yulizar, MP), serta Inspektur Daerah (Wandri Fahrizal, SH). Hanya ASN yang masuk Box Talenta 7, 8 dan 9 yang masuk kelompok Rencana Suksesi yang bisa ikut seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama SEKDA Kabupaten Sijunjung.
Dari identifikasi oleh komite talenta Jumlah JPT (eselon II) yang masuk kotak 7, 8, dan 9 teridentifikasi sebanyak 10 orang ( 5 orang kotak 7), (3 orang di kotak 8) dan (2 orang di kotak 9). Dari hasil verifikasi dan identifikasi
persyaratan untuk tahap selanjutnya terpilih sebanyak 5 kandidat untuk masuk ke tahap selanjutnya, sementara 5 lainnya yang tidak lanjut diantaranya terkait pengalaman jabatan yang belum memenuhi syarat, ada diantaranya yang termasuk dalam anggota komite, serta batas usia yang sudah melewati dan alasan lainnya.
Berikut ini alur Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama SEKDA Menggunakan Sistem Manajemen talenta :
1. PPK umumkan jabatan SEKDA kosong di SIASN melalu aplikasi SIMATA.
2. Berikutnya akan muncul ASN Box 7, 8, 9 yang memenuhi syarat pangkat & usia dan sudah diidentifikasi oleh Komite Talenta.
3. Tes lanjutan uji kompetensi oleh Komite Talenta: Penulisan Makalah, Persentasi,Wawancara, dan Rekam Jejak
4. dari Hasil Uji tersebut Komite talenta akan pilih 3 nama nilai tertinggi → disampaikan ke PPK → lalu mendapatkan Persetujuan kepala BKN→PPK pilih 1 untuk ditetapkan mengisi Jabatan Target
Regulasi Manajemen Talenta ASN :
1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 51: Manajemen ASN berbasis Sistem Merit, termasuk Manajemen Talenta.
2. PermenPANRB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN
3. PermenPANRB No. 28 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS
4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah.
5. Keputusan Bupati Sijunjung Nomor 188.45/278/KPTS-BPT-2025 Tentang Pembentukan Komite Talenta Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah
6. Keputusan Bupati Sijunjung Nomor 188.45/281/KPTS-BPT-2025 Tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah.