Logo Info Publik
Iklan Aplikasi
Blog single berita

MOMENTUM HUT RI KE-81: DUA WARGA BINAAN LAPAS MUARO SIJUNJUNG BEBAS MURNI TERIMA REMISI RU II

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaro Sijunjung menggelar upacara penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/08/2026).

Kegiatan sakral ini dihadiri langsung oleh Bupati Sijunjung bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sijunjung, Ny. Nedia Fitri Benny Dwifa. Turut hadir jajaran Forkopimda dan pejabat daerah, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Kepala Kepolisian Resor Sijunjung, Komandan Kodim 0310/SSD, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Kepala Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung, serta seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung menyampaikan bahwa peringatan Hari Kemerdekaan RI selalu membawa angin segar dan harapan baru bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. Pihaknya menegaskan bahwa pemberian remisi ini memiliki landasan hukum yang jelas dan transparan. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini memiliki landasan yuridis yang jelas dan akuntabel, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan teknis yang berlaku. 

“Remisi bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku, kedisiplinan, dan keaktifan dalam mengikuti program pembinaan," ujar Kepala Lapas.

Kepala Lapas juga memaparkan kondisi terkini Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung yang saat ini dihuni oleh 260 warga binaan dengan kapasitas 150 orang, dengan rincian 255 laki-laki dan 5 perempuan.

Pada momen kemerdekaan tahun ini, sebanyak 151 warga binaan Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung menerima Remisi Umum. Rinciannya, 149 orang menerima Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan sebagian masa hukuman dan masih harus melanjutkan sisa masa pembinaan.

Sementara itu, 2 orang warga binaan mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau potongan masa hukuman seluruhnya. Dengan pengurangan tersebut, sisa masa pidana kedua warga binaan tersebut habis tepat pada 17 Agustus 2026, sehingga mereka dinyatakan bebas murni dan dapat langsung kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.

Kepada dua warga binaan yang langsung bebas, Kepala Lapas memberikan pesan mendalam agar momentum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya.

"Kepada warga binaan yang mendapatkan RU II dan langsung bebas hari ini, saya berpesan agar kemerdekaan fisik yang telah diperoleh disyukuri dengan perbuatan nyata. Jadikan pengalaman selama menjalani masa pidana di lapas ini sebagai titik balik untuk menjadi pribadi yang taat hukum, bertanggung jawab, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama," tegasnya.  

Bupati Sijunjung dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan tertulis Menteri Migrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam amanatnya disampaikan bahwa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, Indonesia berdaulat berarti negara hadir secara utuh dalam menegakkan hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundangan secara konsisten dan berkeadilan. Kedaulatan hukum diwujudkan melalui penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, dimana setiap hak warga negara binaan dipenuhi tanpa diskriminasi,  termasuk hak memperoleh remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan.

Secara nasional pada tahun 2026 ini, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

Menteri Migrasi dan Pemasyarakatan memberikan pesan khusus yang dibacakan oleh Bupati Sijunjung kepada seluruh narapidana dan anak binaan di tanah air.

"Teruslah mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh, manfaatkan setiap kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik. Jadikan masa pembinaan ini sebagai titik balik untuk menata masa depan, memperkuat tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana, serta membuktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah." 

Rangkaian penyerahan remisi ini diakhiri dengan penyerahan surat keputusan remisi secara simbolis oleh Bupati Sijunjung serta pemberian selamat secara langsung oleh Bupati Sijunjung beserta rombongan Forkopimda kepada penerima remisi. 


✍️ | @millenia_aa
📸 | @yudhanst18

Top