Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung menggelar rapat bersama ti Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung pada Selasa (2/6/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah ini bertujuan untuk menentukan jadwal kegiatan pembahasan legislasi selama bulan Juni 2026.
Agenda utama rapat adalah penetapan jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Pembahasan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah sebelumnya yang telah digelar pada 30 April 2026.
Rapat ini menjadi bagian penting dari siklus pengawasan legislatif DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang wajib dibahas dan disetujui bersama DPRD sebagai wujud akuntabilitas publik atas penggunaan anggaran daerah.
✍️ | @yudhanst18
📸 | @dprdsijunjung @sekrt.dprd.sijunjung