Minggu, Mei 5, 2024

Mudahkan Masyarakat Dalam Layanan Hukum, Pemkab Sijunjung Minta Empat Kecamatan Yang Masuk Wilayah Kerja Pengadilan Sawahlunto Dipindahkan Ke Pengadilan Negeri Muaro

Padang, MC Sijunjung – Kabupaten Sijunjung sebelumnya disebut Kabupaten Sawahlunto Sijunjung adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia dengan Ibukota Muaro Sijunjung. Sebelum tahun 2004, Kabupaten Sijunjung merupakan Kabupaten terluas ketiga di Sumatera Barat dengan nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung. Namun sejak tahun 2004 dimekarkan menjadi 3 wilayah yakni Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kota Sawahlunto.

Saat ini, Kabupaten Sijunjung memiliki luas 3.130,80 km² yang terdiri dari 8 kecamatan dengan jumlah penduduk lebih dari 202.000 jiwa. Sehubungan dengan itu, semakin banyaknya persoalan hukum ditengah-tengah masyarakat di Ranah Lansek Manih, pada akhirnya harus berurusan dengan pengadilan.

Dari delapan Kecamatan dan 61 nagari/desa wilayah administrasi Kabupaten Sijunjung, empat Kecamatan diantaranya masih termasuk dalam wilayah kerja Pengadilan Negeri Sawahlunto, yakni Kupitan, IV Nagari, Sumpur Kudus dan Koto VII.

Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung mengajukan permohonan untuk pemindahan wilayah hukum empat Kecamatan tersebut dari Sawahlunto ke Pengadilan Negeri Muaro. Permohonan ini diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat di Padang.

Pada kesempatan itu, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin didampingi Kepala Bagian Hukum Setdakab Sijunjung, Miswita, MR, SH, Senin (4/1/21) kepada MC Sijunjung menjelaskan Pemda Sijunjung telah mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung RI agar dapat memindahkan empat Kecamatan yang masih berada di wilayah hukum Sawahlunto.

“Ini dalam rangka efektifitas dan mendekatkan masyarakat terhadap pelayanan di pengadilan dan sesuai dengan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Nomor 49/WK.MA.Y/V/2014 bahwa pemindahan wilayah hukum berpedoman pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986,” ujar Bupati Yuswir Arifin.

Selain itu, sebut Bupati, termasuk juga dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 yang pada pokoknya menyatakan “ Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.”

“Berkenaan dengan itu, kami mohon sekali lagi untuk dipindahkan ke Pengadilan Negeri Muaro atau disamakan dengan wilayah administrasi Kabupaten Sijunjung,” ucap Yuswir.

Dengan alasan, akses jalan menuju Pengadilan Negeri Sawahlunto cukup jauh dan tidak sesuai dengan wilayah administrasi.

“Ini tentu mengakibatkan masyarakat kesulitan mendapat palayanan hukum dari segi administrasi dan juga penyidik Kepolisian Resor Sijunjung kesulitan dalam berkoordinasi dalam hal pemberian dan penetapan sita di Pengadilan Negeri Sawahlunto yang berjarak lebih kurang 31 km, sedangkan ke Pengadilan Negeri Muaro hanya berjarak lebih kurang 1 km,” terang Yuswir.

” Kami berharap kepada Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Tinggi Padang, agar permohonan pemindahan wilayah hukum empat Kecamatan ini dapat direalisasikan awal tahun 2021 ini,” Harap Yuswir.(Dicko)/infopublik.sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles