Jumat, April 26, 2024

DPRD SIJUNJUNG STUDI BANDING KE SURABAYA TERKAIT PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN

DPRD Sijunjung melaksanakan Studi Banding ke kota Surabaya terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak dan Perempuan. Meningkatnya aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sijunjung memaksa perwakilan rakyat melaksanakan studi banding.

Nasirwan salah seorang anggota tim II DPRD mengatakan, “selama ini warga maupun korban kekerasan anak tidak ada tindakan lanjutnya, lantaran tidak ada perda yang mengatur. Mereka harus dikemanakan setelah ditangkap”.

“Pada umumnya korban maupun pelaku diproses dibagian kepolisian setelah itu dilakukan proses dan diselesaikan lebih lanjut oleh kepolisian”,sambung Daswanto, ketua Tim II DPRD Sijunjung.

Disebutkan Daswanto, bahwa kekerasan anak dan perempuan di tahun 2017 ini sudah terdapat sebanyak 10 kasus. Hal itu yang mencengangkan, meskipun jumlah penduduk Kabupaten Sijunjung hanya sekitar 239.000 jiwa  tidak terlalu banyak jika dibandingkan dengan kota Surabaya, namun angka kekerasan terhadap anak dan perempuan cukup mengkhawatirkan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, drg.Ezwandra,M.Sc menyebutkan, proses tindak kekerasan anak dan perempuan hanya sampai di kepolisian. Sedangkan Dinas kesehatan hanya sebatas visum terhadap korban kekerasan anak.

“untuk melakukan tindakan lebih lanjut, perlu dibuatkan aturan. supaya korban maupun pelaku kekerasan anak dan perempuan itu dapat diselesaikan dengan baik,”tuturnya.

Kepala Bidang PUHA Pengarus Hak Anak, Dinas Pengendalian Penduduk, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Anna.F menyatakan, bahwa penanganan Pelakukan dan Korban Kekerasan Anak Perempuan dilakukan serius oleh Pemerintah Kota Surabaya. “Dan itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak dan Perempuan,” ungkapya.

Dalam menerapkan aturan tersebut, Pemerintah Kota membutuhkan waktu hingga 7 tahun. Sebab, pembuatan perda tersebut butuh kesempurnaan dan tindakkan lebih baik. Supaya pelaku maupun korban kekerasan anak dan Perempuan dapat diarahkan ke yang  lebih baik.

Yang paling penting upaya mengatasi terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan itu Pendidikan dan Ekonomi. Sebab meningkatnya kekerasan terhadap anak dan perempuan itu tidak terlepas dari faktor ekonomi dan pendidikan.

Jika terjadi tindakan kekerasanterhadap anak dan perempuan dicari dulu akar permasalahannya. Tidak hanya pelakunya. Tapi juga faktor lain yang menyebabkan mereka melakukan hal tersebut.  Jika karena dasar kebutuhan ekonomi, mereka dibina dan diberikan pelatihan sesuai dengan bakat yang mereka inginkan.

“Jika mereka tidak pernah sekolah, mereka diberikan bekal sesuai kemauannya, minimal jadi tukang sapu jalanan dan diberikan gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) sebesar Rp3,1 juta ,”ungkpanya.Lanjutnya, pengemis, pengamen merupakan bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan. Maka, pengemis dan pengamen tersebut diberikan tindakan kearah yang lebih baik. Jika ada pengamen dan pengemis ketemu dijalanan, mereka ditangkap dan dimasukan sebuah ruangan khusus supaya ekonomi mereka lebih baik. –yanTeks poto. Suasana Pertemuan Tim II DPRD Sijunjung dengan Tim Pemerintah Kota Surabaya di kantor Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau- yan@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles