Jumat, April 26, 2024

BAHAS TUNJANGAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, RAPAT BERJALAN ALOT

Rapat pembahasan tentang tunjungan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Sijunjung berjalan a lot di ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Sijunjung, Kandang Baru kecamatan Sijunjung pada Kamis (10/8/2017). DPRD meminta tunjangan keuangan khususnya mengenai transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD disamakan dengan kendaraan yang digunakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

“ Jika Sekda menggunakan Pajero dengan 2500 cc, pimpinan juga mendapat tunjangan sesuai fasilitasi yang dipergunakan Sekda tersebut, atau dipatok sesuai dengan kendaraan yang digunakan oleh kepala Dinas yakni sejenis Kijang Innova dengan 2000 CC,”ungkap Ketua DPRD Yusnidarti.

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Sijunjung, Yusnidarti,SH.MM di damping wakil ketua DPRD Walbardi serta Asisten II Pemerintah Kabupaten Sijunjung Edwin Suprayogi berjalan lancar. Sementara anggota DPRD yang hadir diantaranya Sarikal, Daswanto, Ferly Wiranata Anas, Dasri Rajo Timbu, Nasri.AR dan Sukardi. Sedangkan dari Pemerintah Daerah yakni Febrizal Ansori, SH, M.Si Kepala Bapppeda, Inspektur Daerah Drs.Endi Nazir, Wandri Fahrizal,SH Kabag Hukum, Doni Mira Wandi Kabag Anggaran, Jhon Iswar Kabag Administrasi Pembangunan (AP) dan Nurdin Staf Bapppeda serta didampingi Pejabat Sekretariat DPRD yakni Sekretaris DPRD Jonkanedi,S.Sos dan Kabag Hukum dan Persidangan Ermawati.B,SH

Sementara itu salah satu anggoata DPRD H.Daswanto menyebutkan tunjangan transportasi yang diterima pimpinan dan anggota perlu diseragamkan dan perlu ditingkatkan. Ia menyetujui tunjangan yang diterima itu sesuai dengan kendaraan Innova yang banyak digunakan oleh Kepala Dinas di Kabupaten Sijunjung.

“Kita ambil tunjangan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD itu pada garis tengahnya, kita juga memikirkan keuangan DPRD Sijunjung, agar tidak membebani keuangan daerah,”tuturnya.

Mengacu pada PP 18 tahun 2017, pimpinan dan anggota DPRD Sijunjung mendapatkan tunjungan berupa tunjangan keuangan perumahan dan transportasi. DPRD Sijunjung bersama pemerintah daerah akan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) supaya hak yang diterima itu legal dan sah secara hukum.

Namun, penetapan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Sijunjung berjalan a lot dikarenakan berdasarkan berbagai pertimbangan diantaranya kondisi keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sijunjung agar tidak membebani keuangan Daerah. Selain itu, tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Sijunjung lebih rendah dari tunjangan keuangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Propinsi.

Kepala Bagian Anggaran Pemerintah Daerah Doni Mirawandi menyebutkan, bahwa patokan untuk mendapatkan tunjangan keuangan pimpinan dan anggota DPRD itu berdasarkan keuangan APBD dua tahun sebelumnya yakni pada tahun Anggaran 2015. Namun, ia belum tahu pasti berapa rincian tunjangan keuangan yang harus di terima masing-masing Pimpinan dan anggota DPRD.

“Kami masih melakukan pembahasan, berapa tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Sijunjung, jika telah ditetapkan, nanti kami sampaikan kembali pada rapat DPRD selanjutnya,” ungkapnya.

Pada rapat dalam agenda Bamus tersebut belum menghasilkan keputusan mutlak, lantaran masih dilakukan pembahasan anggaran oleh Pemerintah Daerah. H.Daswanto meminta pelaksanaan rapat mengenai tunjangan keuangan pimpinan dan keuangan DPRD ditunda pada agenda rapat internal DPRD Jumat (11/8) besok dan mereka berharap Pemerintah Daerah hadir pada rapat internal DPRD Sijunjung tersebut. –yan@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles