Jumat, April 26, 2024

ADAT HARUS DIPATUHI

Salah satu syarat hidup bernagari di Minangkabau, adalah tau dengan adat yang empat. Yaitu adat yang sebenar adat, adat yang diadatkan, adat yang teradat dan adat istiadat.

“Disamping syarat hidup bernagari, adat juga merupakan aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Minangkabau. Bila tidak, kita disebut orang tidak beradat. Bagi orang yang tau, sebutan seperti itu akan memerahkan telinga,” kata Pokiah Rajo Mudo, Kamis (3/11), di Muaro Sijunjung.

Jika dizaman sekarang generasi muda tidak tunduk lagi kepada aturan adat istiadat, jangan adat itu yang disalahkan. Tapi generasi muda itu yang harus, dididik, dibimbing dan dibina.

Sebab, tidak tunduknya generasi muda sekarang kepada aturan adat, disamping pengaruh pola pergaulannya yang telah menggelobal, juga karena generasi muda itu tidak tau dan mengerti dengan adat istiadat itu sendiri.

Minangkabau tersohor dengan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Artinya, adat dengan agama harus seiring sejalan dan diseimbangkan.

Tidak tunduknya generasi muda kepada aturan adat di era sekarang, tidak tertutup kemungkinan sebagai dampak dan akibat dari melemahnya  nilai-nilai norma agama dan adat istiadat di tengah masyarakat.

Bukan berarti masyarakat Minang tidak lagi menyelenggarakan wirid pengajian, ceramah agama dan tabligh Akbar di surau, mushalla dan di masjid. Ada. Bahkan sering. Hanya saja yang mendengar dan menerima siraman rohani itu, mayoritas, bahkan boleh dikatakan 99 persen kaum muslimin dan muslimat yang sudah berusia senja.

Generasi muda yang notabene harapan serta tumpuan bangsa, negara dan agama yang akan melanjutkan pembangunan di segala bidang, terlebih pembangunan kampung halamannya, bisa dihitung dengan jari sebela tangan.

Begitu juga dalam mengkaji atau mempelajari adat, di rumah gadang atau di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN). Pesertanya hanya pemangku adat itu sendiri, seperti penghulu, ninik mamak, dubalang, manti, malin, cerdik pandai dan bundo kanduang. Generasi muda sangat jarang terlibat, bahkan bole dikatakan tidak ada.

Untuk itu, supaya kedepan generasi muda Minangkabau tunduk kepada aturan adat istiadat, mereka harus dibina dan dibekali dengan adat istiadat itu sendiri. Jangan adat itu yang disalahkan, kata Pokiah Rajo Mudo. –nas.sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles