Jumat, April 26, 2024

WABUP SAMPAIKAN NOTA JAWABAN BUPATI

Tindak lanjut dari pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan  Pemkab Sijunjung kepada DPRD, Wakil Bupati (Wabup) H. Arrival Boy  sampaikan nota jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi DPRD, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Jumat (14/12) sore.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Yusnidarti, dihadiri Sekdakab Zefnihan, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),  camat se-Kabupaten Sijunjung dan segenap anggota dewan.

Dalam nota jawaban bupati mengucapkan terimakasih atas saran yang diusulkan Fraksi Partai  Golkar, Fraksi PKS Gerindra, Demokrat,  Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Amanat Nasional dan Fraksi PBB Restorasi.

Ketiga Ranperda yang diajukan Pemkab Sijunjung, adalah tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sijunjung tahun 2011-2031, Ranperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Ranperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sijunjung.

Menjawab pertanyaan dewan tentang batas wilayah Kabupaten Sijunjung yang belum jelas secara administratif, bupati mengatakan, secara administratif Kabupaten Sijunjung berbatasan dengan enam kabupaten dan kota, yaitu dengan Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Dharmasraya, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Dari enam segmen batas itu, dua segmen telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yaitu batas dengan Kabupaten Limapuluh Kota melalui Permendagri nomor 67 tahun 2013 serta batas dengan Kabupaten Kuantan Singingi melalui Permendagri nomor 44 tahun 2013.

Batas dengan Kabupaten Dharmasraya, sekarang sedang menunggu penetapan Permendagri. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, draf Permendagri  bisa dijadikan sebagai dasar penetapan batas adminstratif dalam Ranperda RTRW ini.

Seiring dengan itu, pada hari ini (Jumat –Red) sedang dilaksanakan rapat penegasan batas Kabupaten Sijunjung dengan Kota Sawahlunto, di Padang yang difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Menanggapi pertanyaan dewan tentang pengembangan kawasan industri yang mengalami pengurangan, bupati menjelaskan bahwa berdasarkan kajian tim ahli pada lokasi yang direncanakan dalam Perda awal RTRW sesuai perkembangan penggunaan lahan oleh masyarakat pada lokasi tersebut tidak dapat dikembangkan menjadi kawasan industri, sehingga terjadi pengurangan kawasan industri.

Menjawab pertanyaan dewan tentang peningkatan tipe BPBD memiliki konsekkuensi terhadap penambahan personel dan anggaran, apakah telah diperhitungkan dan dipersiapkan oleh pemerintah daerah, dijelaskan bahwa pemerintah daerah telah memperhitungkan dan mempersiapkannya. –nas@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles