Jumat, April 26, 2024

KI SUMBAR NILAI PPID KABUPATEN SIJUNJUNG

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sijunjung menerima Tim Penilai Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat dengan metode visitasi Badan Publik yang masuk Nominasi , Senin (6/11), Kedatangan tim itu disambut langsung oleh Kadis Kominfo Rizal Efendi, Kabid IKP Aslinda Guslen, Pelaksana Harian PPID Feby Hendra Muklis.

PPID merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Selain Dinas Komunikasi dan Informasi Tim Visitasi Komisi Informasi (KI) juga berkunjung ke Kantor Bupati SIjunjung yang disambut hangat oleh Wakil Bupati Sijunjung Arrival Boy di Kantor Bupati.

Tim Komisi Informasi (KI) Tiwi Utami mengatakan maksud kunjungan kerja untuk mendapatkan gambaran alur kerja dan sistem aplikasi PPID yang dikelola oleh Pemerintah Sijunjung. Sekaligus melakukan pengecekan terhadap Data Informasi Publik (DIP) yang ada pada aplikasi ppid@sijunjung.go.id kabupaten sijunjung. Dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana pelayanan yang dilakukan oleh pelayan badan publik Kabupaten Sijunjung. Sekaligus melakukan penilaian teradap pelayanan yang dilakukan sebagai baan pemeringkatan PPID seluruh sumatera barat. (Noven-Kominfo@sijunjung.go.id)

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles