Senin, Mei 6, 2024

Baznas Sijunjung Tetapkan Zakat Fitrah Terbagi 3 Kelompok

MC Sijunjung – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sijunjung telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024.

Penetapan berdasarkan keputusan Baznas Kabupaten Sijunjung nomor 11 Tahun 2024 tentang Nilai Konversi Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Sijunjung.

Hal itu ditetapkan setelah dilaksanakan rapat Koordinasi antara Baznas dengan Ketua MUI, Kementrian Agama, Disperindagkop, Bagian Kesra.

Ketua Baznas Sijunjung, Hidayatullah saat dikonfirmasi MC Sijunjung, Kamis (21/3/2024) menjelaskan konversi zakat terbagi tiga kelompok.

“Nilai konversi zakat tahun ini berkisar Rp28 Ribu sampai Rp43 Ribu terbagi menjadi tiga kelompok,” jelasnya.

Hidayatullah menjelaskan nilai konversi zakat fitrah yang 3 1/3 liter atau 2,5 Kg setiap jiwa itu apabila dibayar dengan uang maka akan bernilai dalam beberapa katagori harga beras yaitu:

Beras Kategori I Rp43 Ribu( beras kwalitas premium setara bers solok seharga Rp17 Ribu/ Kg).

Beras kategori II  senilai Rp38 Ribu (beras kwalitas medium setara beras kampung seharga Rp15 Ribu/Kg) dan beras Kategori III Rp28 Ribu ( beras kwalitas biasa seharga Rp11,5 Ribu/Kg).

Penentuan nilai konversi zakat fitrah dengan nilai uang itu didasarkan kepada harga beras yang tengah berkembang di daerah Kabupaten Sijunjung.

Ia berharap penetapan nilai zakat dapat menjadi pedoman bagi masyarakat ketika ingin membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang karena pada dasarnya zakat fitrah itu menggunakan beras yang dimakan.(dicko)

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles