Kepala Dinas Dagperinkop UKM melalui kabid Perdagangan Muhammad Zen, SE mengatakan pihaknya melakukan kegiatan tera ulang seluruh timbangan yang ada di pasar yang telah ditetapkan untuk tertib ukur. Kegiatan tera ulang itu melibatkan tim penilai dari Direktorat Metrologi Bandung dan Penera dari Medan.
“Tujuan tera ulang sebenarnya untuk melindungi konsumen dari praktek kecurangan dalam takaran timbangan,” ungkap Muhammad Zen Kabid Perdagangan, ia menegaskan, dengan adanya tera ulang timbangan pedagang, dapat meminimalisir tindakan “nakal” para pedagang. Paling tidak, meski tidak dikenakan langsung dari sisi hukum, si pedagang dapat sanksi sosial ekonomi dari pembeli.
Muhammad Zen berharap timbangan plastik tidak boleh digunakan untuk kegiatan perdagangan, karena timbangan plastik diproduksi untuk aktivitas penimbangan di rumah tangga, bukan untuk aktivitas perdagangan yang kontiniu sepanjang hari sehingga Pemerintah tidak bisa menjamin kebenaran dan ketetapan hasil pengukuran.