Jumat, April 26, 2024

TIM GABUNGAN PEKAT AMANKAN 300 LITER TUAK

Tim Gabungan Satpol PP dan Damkar Sijunjung dengan melibatkan Polres Sijunjung kembali melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2006, Sabtu (3/2) malam.

Tim Gabungan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Satpol PP & Damkar Kabupaten Sijunjung, Masharyanto dan Suarman Kepala Bidang Penegakan Perda selaku Ketua Tim.

Tim tersebut melakukan razia ke sejumlah warung diduga penyedia Miras di Kecamtan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Tim Gabungan Pekat Sijunjung merazia 4 lokasi warung berbeda di Kecamatan Koto VII yang diduga penyedia minuman keras (Miras).

Dari empat lokasi tersebut Tim Pekat dapat mengamankan enam ember atau lima geregen tuak dengan jumlah 300 Liter tuak.

Kemudian empat orang pemiliknya diproses oleh PPNS Penegak Perda Kabupaten Sijunjung.

“Penjual miras jenis tuak itu berjanji kepada tim gabungan pekat Satpol PP dan Damkar tidak akan menjual miras lagi”

Kapala Dinas Satpol PP dan Damkar yang diwakili Kabid Penegak Perda, Suarman mengatakan , Tim Gabungan akan terus melakukan razia pekat, dan berharap tidak ada lagi pekat di Kabupaten Sijunjung, melalui via Whatsapp. (Dicko-kominfo)@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles