Jumat, April 19, 2024

WASPADA PREDATOR ANAK, BIMBINGAN DAN PERHATIAN ORANG TUA MERUPAKAN PERAN UTAMA.

Kejahatan seksual dan persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di kabupaten Sijunjung, setelah dihebohkan dengan kejadian pada beberapa waktu lalu. Kini, kejadian serupa kembali terulang. Seorang anak dibawah umur, yang masih duduk dibangku SLTP kembali menjadi korban kejahatan seksual. Sebut saja namanya Melati (13) diketahui hamil beberapa bulan setelah disetubuhi pacarnya. Parahnya, perbuatan tersebut terjadi lantaran larut dalam hubungan yang ia jalin bersama teman lelakinya.

Data yang diperoleh, kejadian memilukan tersebut bermula saat pelaku yang diketahui berinisial JZ (24) warga jorong Kampung Baru, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII mengunjungi rumah korban di jorong Ranah, nagari Palaluar pada sore hari, sekitar pukul 15.00 wib di bulan November tahun 2016 lalu. Karena rumah korban sepi, timbul niat pelaku untuk merayu korban agar mau mengikuti keinginannya untuk berbuat mesum. Korban awalnya menolak karena takut. Namun pelaku tidak menyerah hingga korban pasrah menerima perlakuan pelaku.

Setelah kejadian, korban tidak sanggup bercerita terkait kejadian yang dialaminya, hingga pada akhirnya korban menampakan perilaku yang tidak biasa dan gangguan kesehatan seperti, mengalami mual dan muntah-muntah. Perubahan kondisi korban tersebut langsung membuat ibu korban SR (41) curiga.

Curiga dengan kondisi anaknya, ibu korban langsung memeriksa perut anaknya tersebut, takut akan hal yang buruk menimpa putrinya, karena terlihat seperti orang yang sedang hamil. Tidak puas dengan dugaan itu, ibu korban langsung memeriksakan kondisi anaknya ke salah seorang bidan. Ternyata benar, hasil tes kehamilan yang dilakukan oleh bidan tersebut menyatakan bahwa Melati telah hamil beberapa bulan.

Ibu korban langsung menanyakan kepada anaknya tersebut siapa laki-laki yang telah menghamilinya. Dari keterangan melati, terkuak bahwa yang telah menyetubuhinya adalah seorang pemuda yang berinisial JZ, warga Kampung Baru, nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII.

Tak terima anak gadisnya dirusak, ibu korban langsung membuat laporan polisi ke Mapolsek Koto VII dengan LP/11/IV/2017/SPKT-SEK KOTO VII. Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolsek Koto VII langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pemeriksaan korban dan saksi.

Mendapat laporan dan keterangan dari pelapor, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap petugas, pelaku tidak mampu mengelak saat polisi menjelaskan alasan penangkapannya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan diganjar dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Sijunjung, AKBP Dody Pribadi melalui Kapolsek AKP Suyanto membenarkan akan hal tersebut. “Kita lakukan penyidikan dan proses lebih lanjut terhadap kasus, pelaku sudah diamankan. Saat ini kasus masih ditangani oleh polsek Koto VII,” tuturnya, Senin (24/4) siang.

Pihaknya juga mengingatkan agar orang tua menjaga pergaulan anaknya, atau memberikan pengawasan terhadap anak agar terhindar dari hal yang buruk dan merusak anak.(endo)@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles