Diskominfo Sijunjung – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Sijunjung memfasilitasi kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama pendampingan hukum antara Kejaksaan Negeri Sijunjung dengan Wali Nagari / Kepala Desa se-Kabupaten Sijunjung, di Balairung Lansek Manih, Kantor Bupati Sijunjung, Rabu (23/7/2025).
Perjanjian tersebut dihadiri serta disaksikan langsung oleh Bapak Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir didampingi oleh Sekretaris Daerah , Dr. Zefinhan, A.P. M.Si dan Asisten I, Aprizal, M.Si .
Dalam sambutannya, Kepala Dinas DPMN memjelaskan maksud dari kegiatan ini ialah tentang Pendampingan hukum dalam pengelolaan dana Nagari di bidang perdata dan tata usaha negara.
Setelah sambutan dari Bapak Kadis DPMN, acara dilanjutkan oleh Ibu Rina Idawani. SH., CN., M.M selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung. Beliau menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan pemerintah desa yang transparan, akuntabel, stabil dan bebas dari praktik korupsi.
Momentum ini juga menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan seluruh Nagari se-Kabupaten Sijunjung.
“Pendampingan hukum yang kami lakukan ini sejalan dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang menekankan bahwa pengelolaan desa ini harus dilakukan secara tertib, transparan, partisipatif dan akuntabel.” jelasnya.
“Dalam perjanjian kerjasama hari ini, Kami menegaskan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sijunjung beserta jajarannya bisa membantu seluruh Nagari/Desa se-Kabupaten Sijunjung sebagai mitra hukum.”
Kemudian, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, memberikan pujiannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung atas perhatiannya terhadap pengelolaan dana desa dengan memberikan pendampingan hukum, sehingga pada saat efisiensi anggaran ini tidak menjadi hambatan besar bagi para perangkat desa.
“Saya harap dengan adanya pendampingan hukum ini dapat membantu dalam mengatasi permasalahan hukum Pemerintahan Nagari, terkhusus bagi para Wali Nagari “ ucapnya
“Semoga setelah acara ini berakhir, saya mengajak seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk tidak ragu menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung, dan menjadikan kerja sama ini sebagai langkah awal menuju pengelolaan dana desa yang berintegritas, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.” lanjutnya.
Dengan demikian, acara telah selesai dilaksanakan. Perjanjian kerjasama telah mencapai kesepakatan yang menyertai bukti penandatangan lalu acara ditutup dengan foto bersama dengan para wali nagari se-Kabupaten Sijunjung. Acara ini ikut dihadiri oleh 140 undangan, termasuk Camat dan Organisasi Perangkat Daerah terkait. (Icha/Millenia)