Jumat, April 19, 2024

WABUP SAMPAIKAN NOTA JAWABAN BUPATI

Tindak lanjut dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sijunjung tahun 2019, Wakil Bupati (Wabup) H. Arival Boy, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Kamis (8/11) sore, menyampaikan nota jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi DPRD.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Yusnidarti, SH, MH dihadiri  Forkopimda, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),  camat se-Kabupaten Sijunjung dan segenap anggota dewan.

Menjawab pertanyaan dewan  tentang penurunan target pendapatan daerah tahun anggaran 2019 dibanding target APBD perubahan tahun 2018 Rp218.999.018.051, bupati menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan karena belum dianggarkannya pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada akun dana perimbangan, pendapatan Bantuan Operasi Sekolah (BOS) pada akun lain-lain pendapatan daerah yang sah, bantuan keuangan dari provinsi serta dana insentif daerah.

Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019 yang menjelaskan bahwa pendapatan dianggarkan sesuai peraturan presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2019.

Pendapatan hibah dana BOS pada RAPBD 2019 tidak dianggarkan, karena belum diterbitkannya keputusan gubernur tentang daftar penerima dan jumlah dana BOS pada setiap satuan pendidikan tahun anggaran 2019 sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 971-7791 tahun 2018.

“Pada saat ini kita telah menerima informasi resmi dari Kementerian Keuangan, untuk DAK tahun 2019 Kabupaten Sijunjung mendapat alokasi Rp195.131.929.000, terdiri dari DAK fisik Rp99.653.507.000, DAK non fisik Rp95.478.422.000 dan Dana Insentif Daerah (DID) Rp22.448.614.000,” urai bupati.

Menjawab pertanyaan dewan  tentang masih tingginya dana belanja tidak langsung dibanding belanja langsung, bupati menjelaskan karena belum dianggarkannya kegiatan DAK, khususnya DAK fisik.

Dengan telah diterimanya informasi tentang dana transfer dari Kementerian Keuangan, dimana DAK yang dialokasikan ke belanja langsung Rp118.143.093.000, proposi belanja langsung akan meningkat.

Menanggapi saran dan usul dewan tentang pemberian sanksi terhadap OPD yang serapan anggarannya rendah, bupati menyambut baik saran dan usul tersebut.

“Di tahun 2018 ini belum ada indikator penilaian dan acuannya, namun untuk percepatan pelaksanaan pembangunan, pada 2019 dan seterusnya, kami sudah menerbitkan peraturan bupati tentang pedoman sistem monitoring, evaluasi dan reward punishment yang penerapannya dimulai  2019 mendatang,” jelas bupati. nas@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles