Jumat, April 19, 2024

UPP Saber Pungli Sijunjung Gelar Sosialisasi di Kupitan Setelah di Gelar Di Tiga Kecamatan

Kupitan, MC Sijunjung- Lagi, Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kembali melakukan sosialisasi Saber Pungli. Setelah di Kecamatan Kamang Baru, Tanjung Gadang dan Sijunjung (tiga kecamatan-red), kali ini, sosialisasi dilaksanakan di UDKP Kecamatan Kupitan.

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung, Kompol Andi Sentosa, SH. Tim UPP Saber Pungli itu terdiri dari Wakil Ketua UPP Saber Pungli/Inspektorat Daerah, Welfiadril, Ap, SSos, MPd, dan Kajari Sijunjung diwakili Kasubsi Ideologi Politik Sosial Budaya Pertahanan dan Keamanan dan Kemasyarakatan, Febri Harianto, SH, Kasat Bimas Polres Sijunjung, Iptu Syafril, Camat Kupitan, Adri S.Pt, Kadis Kominfo Sijunjung, Rizal Effendi.

Sosialisasi itu menghadiri para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan para walinagari Kupitan. Kegiatan itu dilaksanakan pada Senin (3/8/2020).

“Semua unsur punya peran, baik pemuda, tokoh masyarakat dan walinagari. Ayo kita bersama-sama mencegah Pungli,”ucap Wakapolres Sijunjung tersebut kala itu.

“Apapun bentuknya pungutan liar, dengan tegas Tim Saber Pungli tak mengizinkan,”kata Kompol Andi Sentosa.

Dikatakan Ketua UPP Saber Pungli Sjunjung, dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.
Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Atas dasar pertimbangan tersebut, bahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.

“Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini,”terang Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung itu.

Menurut Wakil Ketua Tim UPP Saber Pungli, Welfiadril, Ap, SSos, MPd, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: a. Intelijen; b. Pencegahan; c. Penindakan; dan d. Yustisi”.

“Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah: a. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; b. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; c. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; d. Melakukan operasi tangkap tangan; e. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik,”tambah Welfiadril.

“Diharapkan agar praktek-praktek Pungli tak ada terjadi di Kupitan,”tambahnya lagi.

Kasat Bimas Polres Sijunjung, Iptu Syafril dalam arahannya jangan ada niat untuk melakukan Pungli. “Pungli itu terjadi karena ada niat. Untuk itu jangan ada niat-niat untuk berbuat yang tidak baik itu,”ucapnya. “Katakan tidak untuk Pungli,”tambah Syafril. Dalam pertemuan itu juga dilaksanakan tanya jawab.(novfiandry/ius)/infopublik.sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles