Selasa, April 16, 2024

Unsur Pemerintahan Ikuti Sosialisasi Kependudukan

IV Nagari.  MC. Sijunjung, – Sebanyak 69 unsur pemerintahan dan pengurus berbagai organisasi dalam Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, mengikuti sosialisasi kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil, di Unit Daerah Kerja Pemerintah (UDKP) kecamatan tersebut, Senin (22/7).

Sosialisasi yang bertujuan agar masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan  supaya segera mengurusnya, disampaikan Sekretaris Disdukcapil; Replita, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk; Syahdanur serta Kasubag Perencanaan dan Keuangan; Tati Yusnita.

Dibuka dan dihadiri Sekretaris Camat IV Nagari, Syamsir, unsur pemerintahan dan pengurus berbagai organisasi yang mengikuti sosialiasi, unsur tata usaha jorong, pengurus dan anggota PKK nagari, pengurus dan anggota Dasawisma serta kader posyandu. Untuk kelancaran sosialisasi, disamping alat tulis, peserta juga diberi snag, makan siang dan uang transportasi.

Sesuai tujuan sosialisasi, materi yang dipaparkan dan dijelaskan oleh sekretaris disdukcapil, kabid pelayanan pendaftaran penduduk serta kasubag perencanaan dan keuangan, adalah tentang tata cara dan persyaratan mengurus  akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat pindah.

Dalam mengurus dokumen kependudukan, baik itu akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan mau pun KK, KTP-el, KIA dan surat pindah, masyarakat yang mengurus tidak membayar sepanjang dokumen diurus dalam rentang waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan dan ketentuan. Tapi jika diurus diluar waktu yang sudah dintentukan, yang mengurus dikenakan denda administrasi,  kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Syahdanur

Seperti mengurus akta kelahiran,  sesuai peraturan dan ketentuan, mengurusnya dalam rentang waktu 60 hari setelah kelahiran. Bila diurus dalam waktu itu, masyarakat tidak membayar. Tapi, jika pengurusannya terlambat, dengan kata lain tidak diurus dalam rentang waktu waktu 60 hari, masyarakat kenak denda administrasi, dengan rincian anak pertama dan kedua Rp75 ribu, anak ketiga dan seterusnya Rp100 ribu.

Begitu pula dalam mengurus dokumen kependudukan  lain, seperti akta perkawinan  dan KK, juga sudah ditentukan rentang waktunya sesuai peraturan dan ketentuan. Bagi yang terlambat juga dikenakan denda administrasi

“Karena itu, supaya terhindar dari denda administrasi, tolong sampaikan kepada masyarakat dalam setiap kesempatan, baik dalam pertemuan dan rapat mau pun pada arisan PKK dan kegiatan pos yandu supaya mengurus dokumen kependudukan  dalam rentang waktu yang telah ditentukan,” pesan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk; Syahdanur.

Untuk tercapainya tujuan sosialisasi sesuai sasaran dan harapan, di penghujung kegiatan dibuka forum tanyajawab, sehingga berbagai hal dan masalah yang terkait dengan dokumen kependudukan ditanyakan oleh peserta sosialiasai kepada aparatur Disdukacapil yang menyajikan materi. –nas@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles