Sabtu, April 20, 2024

TKPRD kabupaten Sijunjung Gelar Rapat Koordinasi

Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Sijunjungg, Senin (11/03/20), menggelar rapat koordinasi di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

” Tim TKPRD dibentuk berdasarkan telah terbitnya Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/85/KPTS-BPT-2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Sekretariat (TKPRD), Pokja perencanaan tata ruang,dan pokja pemanfaat dan pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten Sijunjung,” Kata Kepala Dinas PUPR, Budi Syafarman.

” Peranan TKPRD sangat diperlukan dalam membantu tugas kepala daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang sangat diperlukan,” tambahnya.

Adapun yang dibahas dalam kegiatan tersebut tentang uraian tugas dan tanggung jawab Tim TKPRD, Sekretariat (TKPRD), pokja perencanaan tata ruang, pokja pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten Sijunjung.

Selain itu juga membahas pemberian rekomendasi kesesuaian RTRW untuk usulan yang telah masuk dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan permintaan masyarakat.

Sedangkan tim kelompok kerja terbagi menjagi tiga bagian diantaranya tim sekretariat, tim perencanaan, dan tim pengendalian.(Noven)/infopublik.sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles