Rabu, April 24, 2024

TINGKAT PAD IMB DAN TERTIBKAN BANGUNAN

DPRD Sijunjung meminta pemerintah bangunan yang telah beridiri maupun yang akan didirikan masyarakat agar mempunyai Izin Mendiri bangunan (IMB), untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta melakukan penertiban bangunan yang telah didirikan. Agar tercipta kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Dasri Rajo Timbu anggota Komisi II DPRD Sijunjung saat rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (24/4) terkait pembahasan Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) mengutarakan, capaian target PAD dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum maksimal. Padahal banyak bangunan, yang didirikan masyarakat, namun tidak memiliki IMB.

“PAD dari IMB dinilai masih kurang, padahal  masih banyak bangunan yang belum memiliki IMB, baik bangunan lama serta bangunan baru,”ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Daswanto, SE Anggota Komisi I,  bahwa secara prinsip, bangunan itu terdiri dari tiga bagian, yaitu bangunan pemerintah, bangunan yang dibangun investor seperti perumahan komplek serta bangunan masyarakat. dari data yang diberikan, bangunan itu belum diketahui berapa jumlah yang telah diberikan IMBnya.

Ia menyebutkan banyak bangunan yang didirikan masyarakat diatas tali Bandar dan trotoar, bahkan mengenai bahu jalan.  Selain menyempit badan jalan, juga membahaya penghuni rumah serta pengguna jalan. Jika terjadi kecelakaan , siapa yang akan bertanggungjawab ?.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Benny Dwifa Yuswir, mengatakan, bahwa pemerintah terus berupaya agar masyarakat mau mengurus IMB. Baik bangunan yang telah lama, maupun yang baru atau akan  dibangunan masyarakat.

“Kita terus melakukan pendekatan secara persuasive kepada masyarakat, agar mau mengurus IMB,”tuturnya.

Ia menyebutkan, upaya yang dilakukan itu, dengan memberikan diskon kepada masyarakat untuk mengurus IMB. Misalnya bangunan yang didirikan tahun 2000 kebawah dengan diskon 75 persen, serta antara 2000 sampai 2005 dengan diskon 50 persen. Namun,upaya itu belum maksimal. Masyarakat masih enggan mengurus IMB.

Sedangkan, untuk melakukan penertiban bangunan itu, merupakan tugas dan tanggung jawab dari Pol PP. sedangkan PMPTSP hanya melaksanakan program pembangunan. Tidak bisa melaksanakan penertiban suatu bangunan. “Kita hanya sebatas imbau kepada masyarakat, sedangkan penegakkan dan penertiban bangunan  itu terletak pada SatPol PP,”ujarnya.- yan@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles