Sabtu, April 20, 2024

TANAH DPRD SELUAS 59.415 M2 DI PANCANG

Tanah tempat gedung DPRD Sijunjung di kandang baru, diberi pancang tanda milik Pemerintah kabupaten Sijunjung , Senin (8/8). Untuk tahap ini, tanah seluas 59 415 m2 diberi tanda dengan kayu yang telah diberi nomor sebagai tanah milik pemerintah daerah.

Untuk pemancangan tanah itu dilaksanakan oleh Desmawati, Plh, Kasi Perencanaan dan pengendalian, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD), bersama staf Emy Rusidah dan salah seorang sopir DPKD.

Desmawati, mengutarakan, bahwa pemancangan tanah ini dilakukan untuk menandai bahwa tanah tersebut merupakan milik pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung. Pemancangan tahap awal ini dilakukan dengan mendirikan sebuah balok kayu yang telah diberikan kode dengan angka.

Direncanakan, pemancangan permanen akan dilaksanakan pada bulan ini. Pemancangan permanen ini akan diberikan sebuah mereka diatas plat besi. Dan diharapkan, tanda tersebut dipelihara dengan baik, karena plang itu sebagai tanah milik pemerintah daerah.

Untuk tanah milik daerah di DPRD diberikan dua titik, yaitu nomor 51 dan nomor 52, karna tanah DPRD Sijunjung terdiri dari dua bidang, bidang pertama dengan luas 42,650 m2 dan tanah kedua seluas 16,765 m2.  –PDE1.sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles