Kamis, April 25, 2024

Talempong Unggan dari Kabupaten Sijunjung Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Muaro, MC Sijunjung – Talempong Unggan yang berasal dari Nagari Unggan, Kecamatan Sumpurkudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2019.

Lembar sertifikat Talempong Unggan diterima Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno bersamaan dengan dua sertifikat lainnya yaitu seni Babiola dan Tari Banten dari Pesisir Selatan yang diserahkan langsung oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendi, didampingi Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo pada acara apresiasi Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2019 di Istora Senayan Jakarta pada 5 Oktober 2019 lalu.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Bidang Kebudayaan Syamsul Bahri, S.Pd MM dan Staf Bidang Kebudayaan Kabupaten Sijunjung dalam rilisnya, Selasa (15/10/19) di ruang kerjanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Disebutkannya, pada malam puncak kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Sijunjung Yuswir Arifin dan Plt Kepala Bidang Kebudayaan Syamsul Bahri, S.Pd MM dan Staf Bidang Kebudayaan Kabupaten Sijunjung.

Lebih Lanjut Kepala Bidang Kebudayaan menyampaikan, bahwa tidak mudah untuk dapat tercatat sebagai warisan budaya Tak Benda.

“Karena harus melalui proses panjang yang diawali dengan pengusulan dari daerah asal, lalu diseleksi, diverifikasi dan berakhir pada sidang penetapan di tingkat Nasional. Itu yang disampaikan Direktur Jendral Kebudayaan, Hilmar Farid dalam laporan nya selaku panitia acara pembukaan tersebut,” kata Syamsul Bahri.

Ditambahkannya, Talempong Unggan merupakan seni tradisi yang dimainkan menggunakan seperangkat alat kesenian yang terdiri dari 5 buah talempong dalam satu standar, 2 buah gendang dan 1 buah aguang. Nada yang dihasilkan oleh talempong ini berjumlah 5 nada atau biasa disebut dengan nada Pentatonis.

Syarat untuk memainkannya yakni, pemainnya harus perempuan, harus mendapat izin dari kaum adat yaitu Dt Rajo Indo Puto, Dt Paduko Alam, Dt Rajo Lelo dan Dt Sinyato, dan penampilan Talempong Unggan harus di halaman Rumah Gadang.

Menurut keyakinan masyarakat, Talempong Unggan tidak boleh dimainkan pada saat tanaman padi mulai berisi karena akan berakibat bencana bagi penduduk nagari. Namun sebaliknya, Talempong Unggan justru dimainkan pada saat Penghulu Pucuk (pemimpin nagari) meninggal dunia.

Talempong Unggan yang dimainkan pada acara alek nagari (pesta adat) harus memenuhi syarat bahwa perhelatan itu sudah memotong minimal kambing atau sapi. (yola/sap)@infopublik.sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles