Jumat, April 19, 2024

Sosialisasi Kebijakan Kependudukan di Koto VII

Koto VII.  MC. Sijunjung, – Kelanjutan dari sosialisasi kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil yang dilaksanakan aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sijunjung sejak Selasa (16/7), Kamis (18/7) diadakan di Unit Daerah Kerja Pemerintah (UDKP) Kecamatan Koto VII.

Sosialisasi yang bertujuan agar masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan  supaya segera mengurus, materinya disampaikan  Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk; Syahdanur, SH bersama Kasi Kelahiran dan Kematian; Yelita, SH serta Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk; Y. E Candrawita, SH.

Dihadiri staf Seksi Pemerintahan dan Kependudukan Kantor Camat Koto VII, Atisar, sosialisasi diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari unsur tata usaha jorong, pengurus dan anggota PKK nagari, pengurus dan anggota Dasawisma serta kader posyandu. Untuk kelancaran sosialisasi, disamping alat tulis, peserta juga diberi snag, makan siang dan uang transportasi.

Sesuai tujuan sosialisasi, materi yang dipaparkan dan dijelaskan oleh Kabid pelayanan pendaftaran penduduk, Kasi kelahiran dan kematian serta Kasi pindah datang dan pendataan penduduk, adalah tentang tata cara dan persyaratan mengurus  akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat pindah.

“Mengurus dokumen kependudukan  tidak susah, tidak sulit dan tidak rumit bila persyaratannya lengkap. Disamping tidak susah, masyarakat juga tidak membayar apabila diurus dalam rentang waktu yang sudah ditentukan sesuai peraturan. Tapi jika diurus diluar waktu yang sudah dintentukan, yang mengurus dikenakan denda administrasi,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk,” Syahdanur.

Selain tidak sulit dan tidak rumit, bila persyaratan lengkap, dokumen kependudukan  yang diurus masyarakat bisa diterbitkan dalam beberapa jam. Tidak perlu menunggu dua atau tiga hari. Meski kepala dinas tidak berada di kantor, tidak jadi penghalang dalam penerbitan dokumen, karena tanda tangan kepala dinas sudah ada, yaitu tanda tangan elektronik.

Persyaratan yang harus dilengkapi dalam mengurus KTP-el minsalnya,  mengisi formulir permohonan KTP-el F.1.21 yang diketahui kepala jorong, walinagari dan camat.  Kemudian telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, foto copy KK, foto copy akta nikah  bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, telah melaksanakan perekaman KTP-el dan mencek golongan darah sebelum perekaman.

Supaya tidak kenak denda administrasi, masyarakat harus mengurus dokumen yang diperlukan dalam rentang waktu yang sudah ditentukan. Seperti mengurus akta kelahiran,  sesuai peraturan dan ketentuan, mengurusnya dalam rentang waktu 60 hari setelah kelahiran. Bila diurus dalam waktu itu, masyarakat tidak membayar. Tapi, jika pengurusannya terlambat, dengan kata lain tidak diurus dalam rentang waktu waktu 60 hari, masyarakat kenak denda administrasi, dengan rincian anak pertama dan kedua Rp75 ribu, anak ketiga dan seterusnya Rp100 ribu.

Begitu pula dalam mengurus dokumen kependudukan  lain, seperti akta perkawinan  dan KK, juga sudah ditentukan rentang waktunya sesuai peraturan dan ketentuan. Bagi yang terlambat juga dikenakan denda administrasi.

Karena itu, supaya terhindar dari denda administrasi, tolong sampaikan kepada masyarakat supaya dokumen kependudukan diurus dalam rentang waktu yang telah ditentukan, jangan diluar waktu itu,  harap Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk; Syahdanur kepada peserta sosialisasi. –nas@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles