Rabu, April 24, 2024

Setahun Menjadi TO, Warga Sijunjung Ditangkap Sat Narkoba Polres Sijunjung

MC Sijunjung – Menjadi Target Operasi (TO) semanjak tahun 2019 yang lalu, MCP (38) tahun warga Jorong Samik, Nagari Kandang Baru, Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat ditangkap Sat Narkoba Polres Sijunjung pada tanggal 19 Juni 2020 lalu di rumahnya.

“MCP yang berprofesi seorang sopir itu ditangkap anggota Polres Sijunjung dengan barang bukti (BB) satu buah plastik warna merah merk garuda yang didalam nya terdapat satu plastik warna bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 19,88 gram”.

Hal itu disampaikan Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan dalam konferensi persnya di Mapolres setempat, Jumat (26/6).

Kemudian dikatakan Kapolres, ditangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) lainnya.

“Selain ditemukan sabu, anggota kami juga mengamankan barang bukti (BB) satu buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam, berdasarkan BB ini tersangka diduga pengedar narkoba, karena ada kepemilikan timbangan,” ungkap Kapolres.

Ia berharap kepada media agar ikut perperan aktif dalam memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba.

“Bagi rekan-rekan media mari kita saling menyampaikan informasi yang baik terhadap masyarakat, untuk tidak menggukan narkoba. Dan juga dalam rangka mengahadapi pilkada mari kita berperan sebagai penyejuk suasana, mudah-mudahan situasi tetap kondusif,” pungkasnya.

Dalam memberikan keterangan tersebut, Kapolres Sijunjung didampingi Waka Polres Kompol Andi Sentosa, SH, Kasat NarKoba Syamsurizal, SH dan Kasubbag Humas Nasrul Nurdin. (Dicko)

Sumber : Kasubbag Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul Nurdin.

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles