Kamis, April 25, 2024

SEKITAR 200 GURU HONOR MENGADU KE DPRD

Lebih kurang 200 guru sukarela, guru honor, Tenaga Harian Lepas (THL), honor kategori dua dan  guru honor kontrak yang mengajar di berbagai sekolah dalam Kabupaten Sijunjung, mengadukan nasib kepada DPRD setempat, Kamis (20/9).

Kepada  ketua dan wakil ketua DPRD Yusnidarti dan Walbardi serta segenap anggota dewan yang menerima mereka, melalui perwakilan para guru honor itu mengadukan nasibnya yang belum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) meski sudah cukup lama mengabdi sebagai guru honor.

Dalam pertemuan para guru honor dengan DPRD itu, juga hadir Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sijunjung, Musprianti.

Para guru honor itu mengadukan nasib, karena berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor : 217 Tahun 2018, tanggal 30 Agustus 2018 tentang kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung tahun anggaran 2018, ada diantara guru honor itu yang tidak bisa mengikuti seleksi penerimaan CPNS, karena tidak memenuhi persyaratan.

Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor : 217 Tahun 2018, dari sekian banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengikuti seleksi penerimaan CPNS pada 2018 ini, satu diantaranya adalah berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.

“Diantara kami yang masih bestatus tenaga honor ini, banyak yang berusia sudah diatas 35 tahun. Mengacu kepada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi itu, berarti yang berusia sudah diatas 35 tahun ini tidak bisa mengikuti seleksi penerimaan CPNS, pada hal kami sudah cukup lama mengabdi sebagai honor. Karena itu kami mengadukan nasib kami ini kepada ibuk bapak dewan terhormat, dengan harapan ada solusinya,” kata Firdaus yang mewakili para guru honor itu.

Senada dengan Firdaus, guru honor SDN 13 Palangki, Susi Afrianti juga mengeluhkan persyaratan tentang  Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang minimalnya 2,75.

Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor : 217 Tahun 2018, untuk bisa mengikuti seleksi penerimaan CPNS pada 2018 ini, IPK minimalnya harus 2,75.

“Sedangkan kami guru honor ini banyak yang kuliah di Universitas Terbuka (UT). Di UT, untuk mendapatkan IPK 2,5 saja sangat susah. Apa lagi 2,75. Karena itu, mohon pertimbangan dari ibuk dan bapak, tentang nasib kami ini,” kata Susi Afrianti.

Menyikapi keluhan dan pengaduan para guru honor itu, ketua dan wakil ketua DPRD Yusnidarti dan Walbardi serta segenap anggota dewan mengatakan bahwa keluhan seperti ini tidak hanya muncul dari guru honor yang mengajar di Kabupaten Sijunjung, tapi dari seluruh guru honor yang ada di Indonesia.

“Sebelum ibu bapak menyampaikan aspirasi ini, saya bersama Asosiasi DPRD Indonesia sudah berjuang di pemerintah pusat agar persyaratan yang menghalangi ibu bapak dalam mengikuti seleksi penerimaan CPNS direvisi. Hasil dari perjuangan itu, pada 25 September mendatang akan dilakukan pembahasan oleh Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama DPRI dan ketua umum Asosiasi DPRD Indonesia. Mudah-mudahan persyaratan yang menghalangi ibu bapak dalam mengikuti seleksi penerimaan CPNS bisa dihilangkan,” harap ketua DPRD Yusnidarti.

“Namun demikin, aspirasi yang ibu bapak sampaikan Kamis ini, akan kami sampaikan kepada Bupati. Sedangkan surat dukungan untuk membahas persayaratan seleksi penerimaan CPNS, akan kami kirim Kamis ini juga,” tambah Yusnidarti.

Sebelum kembali ke rumahnya masing-masing, seluruh guru honor yang mengadukan nasib, dijamu makan bersama oleh DPRD Kabupaten Sijunjung. nas@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles