Jumat, April 19, 2024

RESIDIVIS CURANMOR KEMBALI DIAMANKAN. PETUGAS SITA 5 UNIT MOTOR HASIL CURIAN.

Jajaran Polres Sijunjung yang dipimpin oleh Kapolres AKBP. Imran Amir, berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar kabupaten, bahkan lintas provinsi yang kerap kali beraksi dan meresahkan masyarakat. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 5 unit sepeda motor yang merupakan hasil dari curian di berbagai TKP.

Terungkap kasus curanmor tersebut, serta tertangkapnya dua pelaku atas nama Muhammad Yunus (21) warga Jorong Padang Ranah, Nagari Sijunjung dan Asrat Kamisran (22) Jorong Kandang Harimau, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung itu berkat penyelidikan yang dilakukan Polsek Sijunjung dibawah Komando Kapolsek Sijunjung, IPTU Yaddi Purnama Loebis, dan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, IPTU Wawan Darmawan. Aksi pelaku terhenti setelah salah seorang warga didaerah Selasah Indah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung yang melihat pelaku bernama Yunus mengendarai sepeda motor salah seorang warga setempat, karena curiga, warga yang melihat memberitahukan hal itu kepada si pemilik motor. Namun, korban mengatakan bahwa dirinya tidak meminjam motor kepada siapapun, dan akhirnya barulah korban menyadari bahwa kendaraan miliknya sudah dicuri seseorang. Warga setempat yang sempat melihat wajah dan mengenali pelaku memberitahukan hal tersebut kepada petugas Polsek Sijunjung saat korban membuat laporan. Pelaku sempat berusaha kabur dan menghilang untuk sementara waktu, namun setelah kabur selama lebih kurang satu bulan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dirumahnya setelah bersama rekan pelaku yang bernama Asrat.

Setelah dilakukan interogasi. Ternyata kedua pelaku tersebut mantan residivis di kasus yang sama, bahkan baru keluar dari LP sekitar 2 bulan yang. Aksi mereka yang selalu meresahkan masyarakat akhirnya berujung di balik jeruji besi, berkat pengembangan dan penyelidikan polisi.
Kepada polisi tersangka mengakui telah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol BA 6590 KG, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Simpang Perumnas Sarasah Indah Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Untuk yang satu ini, barang bukti (BB) nya sudah disita saat diburu Polres Sijunjung di wilayah hukum Polres Dharmasraya di Kotobaru.

Hasil pengembang dari kasus tersebut, ternyata ada 6 TKP Curanmor diakui kedua tersangka. Mereka juga mengakui pencurian 1 (unit) unit sepeda motor Suzuki FU dengan TKP di SPBU Muarobodi Kecamatan Ampeknagari yang BB Ranmor sudah disita di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Tak hanya itu, rupanya kedua mantan resedivis juga melakukan Curanmor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BA 3384 KQ di TKP Jorong Bungo Nagari Palaluar, Kecamatan Kototujuh, Kabupaten Sijunjung dan BB nya pun sudah disita polisi.

Bukan itu saja, rupanya resedivis spesialis Curanmor itu juga sudah melakukan tindakan di wilayah hukum Polda Sumbar. Sebut saja di wilayah hukum Polres Sawahlunto, tepatnya di Muarokalaban, tersangka juga telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra BA 2092 JD dengan TKP Sungai Durian, Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto. Untuk BB nya belum disita karena tersangka mengaku telah menjualnya ke warga di Tanjunglolo.

Bahkan tersangka juga melakukan pencurian 1(satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo BA 3961 EN dengan TKP di Patopang Jorong Saruaso Timur Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanahdatar. Lagi-lagi BB dijual tersangka ke Sungailansek dan BB nya berhasil disita polisi.

Dari hasil pengembangan Polres Sijunjung, rupanya tersangka juga menggulung 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario BA 2064 VF dengan TKP di jalan lintas Tebingtinggi Kecamatan Pulaupunjung, Kabupaten Dharmasraya dan tersangka pun menjual BB Ranmor di Sumaniak Batusangkar.

Tak hanya itu, rupanya tersangka juga pernah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 Nomor Polisi tidak diketahui dan laporan polisi soal itupun belum ada. Pencurian tersebut dengan TKP didekat Jam Gadang Kota Bukittinggi dan BB Ranmor telah disita di Aieangek dan diamankan di Mapolres Sijunjung.

Kini kedua tersangka dalam tahanan polisi. Bahkan sampai saat ini Kasat Reskrim Polres Sijunjung dan jajaran serta Kapolsek Sijunjung dan jajaran masih malakukan pengembangan terhadap kedua tersangka dan berkemungkinan masih ada lagi TKP yang lain, ke 2 (dua) Tersangka tidak koperatif dan berbelit belit.

Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir, didampingi Kapolsek Sijunjung, Iptu Yaddi Purnama Loebis, dan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, Wawan Darmawan, SIK, serta Paur Humas Nasrul Nurdin mengatakan. “Pelaku ini sudah kerap kali beraksi, bahkan sudah keluar masuk penjara. Diduga masih ada TKP lain, dan itu masih pengembangan. Modus pelaku memanfaatkan kendaraan yang tidak terkunci stangnya, atau kendaraan yang ditinggal kuncinya oleh pemilik, kemudian pelaku membobol kabel kontak kendaraan sehingga kendaraan bisa hidup dan dilarikan. Dari tangan pelaku kita menyita 5 unit kendaraan hasil curian, bahkan masih ada barang bukti lain yang sudah dijual pelaku,” kata Kapolres AKBP Imran Amir. (endo)@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles