MC SIjunjung- Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan tiga cemaran, yaitu cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi (BPOM)
Menyikapi hal tersebut, pemerintah mengatur penyediaan pangan masyarakat melalui Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012, dimana pada salah satu pasalnya mengatur tentang keamanan pangan. Keamanan pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
Pangan yang layak dikonsumsi yaitu tidak busuk, tidak menjijikkan, bermutu baik, serta bebas dari cemaran biologi, kimia dan cemaran fisik. Keamanan Pangan sangat penting bagi masyarakat, dan saat ini masih menjadi isu penting ditengah masyarakat, baik karena masih banyaknya kasus-kasus keracunan bahan pangan maupun semakin meningkatnya kesadaran serta tuntutan masyarakat terhadap makanan yang sehat dan halal.
Hal yang perlu diketahui oleh masyarakat selaku konsumen adalah bahwa setiap bahan pangan baik segar maupun olahan, pada dasarnya sangat memungkinkan mengandung residu bahan kimia yang dilarang dan sangat membahayakan kesehatan manusia. Penggunaan pestisida seperti insektisida, fungisida, bakterisida, nematisida dan rodentisida yang berlebihan berdampak terhadap kesehatan.
Insektisida merupakan jenis pestisida yang sering digunakan untuk memberantas serangga seperti belalang, kepik, wereng, ulat, nyamuk, kutu busuk, rayap dan semut, sedangkan fungisida digunakan untuk mencegah pertumbuhan jamur. Bakterisida digunakan untuk memberantas virus dan nematisida untuk memberantas cacing sedangkan rodentisida adalah jenis pestisida untuk hewan pengerat seperti tikus.
Kondisi tersebut semakin di perparah dengan adanya ulah sebagian oknum yang sengaja menjual bahan pangan yang tidak layak dikonsumsi, seperti sayuran dan buah-buahan yang mengandung residu pestisida diatas ambang batas. Residu pestisida dapat berpengaruh terhadap kesehatan apabila dikonsumsi dalam jangka waktu yang panjang seperti menyebabkan kanker, cacat kelahiran dan mengganggu sistem saraf. Anak-anak yang terpapar pestisida beresiko memiliki stamina dan tingkat kecerdasan yang kurang baik selain itu dapat juga berakibat perubahan orientasi seksual. Kondisi kondisi inilah menuntut peran pemerintah dalam melaksanakan penjaminan terhadap keamanan pangan bagi masyarakat
Pada semester kedua tahun 2021, Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat kembali menekankan seluruh Dinas yang menangani ketahanan pangan disetiap Kabupaten untuk kembali fokus dalam menangani jaminan keamanan pangan bagi masyarakat ini. Kabupaten Sijunjung telah melakukan persiapan serta langkah-langkah awal dalam memberikan penjaminan ini. Pengecekan lahan produksi untuk buah dan sayur yang akan dilakukan sertifikasi prima 3 sebagai bukti bahwa buah dan sayur yang diproduksi bebas residu pestisida. Proses Sertifikasi Prima 3 ini dilakukan oleh UPTD BPSMP Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat. Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten hanya memiliki kewenangan dalam mempersiapkan serta memfasilitasi terlaksananya sertifikasi.
Selain Sertifikasi Prima 3 untuk komoditas buah manggis, pisang kepok dan jeruk siam, penjaminan keamanan pangan lainnya yang dilaksanakan oleh Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Sijunjung adalah melaksanakan regristrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil Menengah (Regristrasi PSAT-PDUK) yang menjadi kewenangan Bupati dalam penerbitannya melalui sistem yang telah terintegrasi dengan OSS sejak tanggal 6 Desember 2021 dibawah koordinasi dan pengelolaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Untuk saat ini, komoditas pangan segar yang memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan regristrasi adalah beras kemasan yang telah banyak beredar.
Tahapan pengecekan lapangan sekaligus sosialisasi dilaksanakan langsung di lokasi produsen beras. Proses pengecekan RMU, gudang, lantai jemur dan tempat pengemasan beras menjadi focus utama dalam pengecekan sebagai persiapan pengajuan regristasi. Hal ini dilakukan karena regristrasi PSAT-PDUK ini adalah hal baru bagi pengusaha beras di Kabupaten Sijunjung. Tuntutan pasar beras khususnya untuk penyediaan di minimarket ataupun swalayan, telah mewajibkan seluruh beras kemasannya memiliki nomor register yang terdaftar secara sah. Hal ini sudah diberlakukan di Provinsi tetangga kita yaitu Riau, Medan dan Jambi. Menindaklanjuti hal tersebut, diharapkan kedepan seluruh pengusaha beras telah melaksanakan registrasi produk berasnya (Regristrasi PSAT-PDUK) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Pangan dan Perikanan selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) dan atau DPMPTSP selaku dinas yang menangani perizinan. (Ning Wisma Utami)/infopublik.sijunjung.go.id