MC Sijunjung – Bentuk kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dalam penanganan dampak inflasi kenaikan harga BBM, sebanyak 229 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diberikan bantuan perlindungan sosial dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir di Operation Room Kantor Bupati setempat, Kamis (29/12/22).
Turut hadir Kajari Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto, S.H., M.H., Kapolres Sijunjung diwakili Kasat Lantas, AKP Zamri, Dandim 0310/SS diwakili Lettu Yepril, Plh Sekdakab, Aprizal, M.Si, Asisten II, Mukhadiris dan Kepala Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya Bupati Benny Dwifa menyebut, sesuai dengan PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi, Pemerintah melalui Pemerintah Daerah perlu melakukan berbagai upaya untuk penanganan dampak kenaiakan inflasi yang di dorong karena naiknya harga BBM sebagai akibat pengurangan subsidi BBM dan dana dari pengurangan subsidi tersebut lebih diarahkan untuk kegiatan yang sasarannya masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk perlindungan sosial.
“Salah satu sektor yang terdampak dari kenaikan inflasi adalah UMKM, pelaku usaha ini cukup komprehensif karena disamping berpengaruh terhadap belanja modal dengan kenaikan harga bahan baku juga disisi lain berpengaruh juga terhadap daya beli masyarakat,” ujar Benny.
Oleh sebab itu, sesuai dengan PMK 134 tahun 2022 tersebut, salah satu sasaran yang harus diberikan perlindungan sosial adalah pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Ia berharap dengan bantuan itu dapat membantu pelaku UMKM menghadapi inflasi sehingga dampak dari kenaikan inflasi tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap keberlanjutan usaha
“Semoga dengan adanya BLT ini ,usaha bapak dan ibu terus berkembang dan semakin maju dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan,” harap Benny.
Sementara, dalam laporannya, Asisten II Setdakab, Mukhadiris menyampaikan, penyerahan bantuan perlindungan sosial dalam bentuk BLT ini diberikan kepada UMKM dalam rangka penanganan dampak inflasi yang didorong karena naiknya harga BBM sebagai akibat pengurangan subsidi BBM
“Pelaku UMKM yang mendapat BLT ini ditetapkan dengan persyaratan sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan tidak menerima BLT dari sumber dana pemerintah lainnya,” ungkapnya.
Adapun BLT tersebut diberikan kepada 229 pelaku usaha dengan besaran Rp. 150.000/bulan yang diberikan untuk bulan Oktober, November dan Desember 2022.
“Pelaku UMKM yang menerima bantuan ini seperti penjual gorengan, sarapan pagi, penjual sayuran, barang harian, produksi berbagai usaha makanan seperti kripik, galamai, makanan tradisional, minuman seperti kedai Kopi jahe merah serta berbagai produk kerajinan seperti tas jali jali, rajut, ceta bacorak, ecoprint tenun dan usaha lainnya,” pungkasnya. (Dicko)