MC Sijunjung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung menggelar rapat pleno terbuka Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Sijunjung untuk Pilkada Tahun 2024 mendatang.
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sijunjung, Dori Kurniadi didampingi Komisioner KPU, Juni Wandri, Bayu Agung Perdana, Susila Andica dan Ria Meilani di Aula Dinas PUPR, Minggu (11/8/24).
Dalam rapat pleno terbuka itu, KPU Sijunjung menetapkan rekapitulasi DPS sebanyak 173.772 dengan jumlah pemilih laki-laki 86.760 dan jumlah pemilih perempuan 87.012. Data itu akan digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung (Pilkada) 2024.
Diketahui, Kabupaten Sijunjung terdiri dari delapan kecamatan dan 62 nagari/desa dengan jumlah TPS 445.
Ketua KPU Sijunjung, Dori Kurniadi menyebut rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat kabupaten itu bertujuan untuk menyempurnakan jumlah data pemilih di Kabupaten Sijunjung jelang penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan pada 14-21 September nanti.
“Rekapitulasi DPS ini dilakukan untuk menyempurnakan jumlah DPT nantinya. Data jumlah pemilih ini akan selalu kita update hingga nantinya ditetapkan daftar pemilih tetap,” ujarnya.
Sementara, Komisioner KPU Juni Wandri menambahkan rapat pleno itu merupakan lanjutan dari tahapan coklit yang kemudian diupdate dalam Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP).
“Pada rapat pleno ini DPHP yang ada akan dicek ulang dan kemudian direkapitulasi hingga menjadi DPS. Karena itulah hari ini data yang ada akan disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ungkapnya.
DPS yang sudah diupdate akan disampaikan kepada publik agar bisa diketahui publik dan disampaikan masukan.
“Setelah mendapatkan masukan, maka DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah itu penetapan tersebut masih akan diumumkan dan nantinya jadi dasar penetapan DPT,” jelas Juni Wandri.
Rekapitulasi DPS tersebut dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPS di tingkat nagari/ desa, dan tingkat kecamatan oleh PPK selanjutnya pleno tingkat kabupaten oleh KPU Sijunjung, kemudian lanjut tingkat provinsi.
Ia juga mengatakan bahwa jumlah pemilih pada setiap TPS tidak lebih dari 600 pemilih. “Jumlah TPS kita 445 dan setiap TPS maksimal 600 pemilih, tidak boleh lebih. Jika nanti berlebih maka akan kita pecah menjadi dua TPS,” tukasnya.
Kegiatan itu turut hadir Anggota Bawaslu Sijunjung, Agus Hutrial Tatul, Heru Rahmat Julisa, OPD terkait, perwakilan Lapas Sijunjung dan perwakilan partai politik serta tamu undangan lainnya. (Dicko)