Kamis, April 25, 2024

RAKOR PENGEMBANGAN PERKAMPUNGAN ADAT

Bertempat di ruang rapat Pangeran Beach Hotel Padang pada Kamis (10/8) Bupati Sijunjung Yuswir Arifin memimpin sekaligus membuka Rakor terkait pengembangan lingkungan dan kawasan Rumah Gadang Perkampungan Adat Jorong Tanah Bato dan Jorong Ranah Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung.

Acara rapat diikuti Plt Sekdakab Adlis, ST, MT, Asisten II Setdakab dr. Edwin Suprayogi, M. Kes, Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Sijunjung, Wali Nagari Sijunjung, Ketua KAN, serta Kepala Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan kepada setiap OPD untuk melakukan pembinaan pada Rumah Adat yang telah dibagi untuk masing-masing OPD bertanggung jawab untuk 2 Rumah Adat. Dalam hal ini akan dievaluasi langsung oleh Bupati.

“Coba buat inovasi seperti di Jogja dan Belanda, tamu yang datang ke lokasi Kampung Adat diminta memakai pakaian adat Sijunjung” ujar Bupati.

Seperti yang diketahui berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 106/M/2017, Kampung Adat Nagari Sijunjung Jorong Tanah Bato dan Jorong Padang Ranah telah ditetapkan sebagai kawasan Cagar Budaya Nasional.
Perwakilan Kementerian PAN RB menambahkan pekerjaan di Kampung Adat dikeroyok oleh semua OPD sesuai fungsi masing-masing. “Komitmen merupakan nama lain untuk kesuksesan” ujarnya.

Wali Nagari juga telah membuat kesepakatan untuk melarang ternak berkeliaran di sekitar kawasan Perkampungan Adat, hal tersebut selanjutnya akan dirapatkan bersama Mamak Tungganai. Komitmen ini telah dilaksanakan jauh hari bahkan sudah ada pemilik ternak yang diberi saksi karena membiarkan ternaknya berkeliaran.

Dalam Rakor diperoleh keputusan akan dibuat jadwal Gotong Royong sekali sebulan masing-masing OPD dan dibuat Peraturan Bupati (PERBUP) dikelola Diknas dan Kebudayaan serta Dinas Parpora. (mega-kominfo) @sijunjung.go.id

Sumber : Rizal Efendi, SE Kadis Kominfo Sijunjung

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles