Setelah dibahas sejak 13 Juli lalu, DPRD Kabupaten Sijunjung menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) RPJMD Kabupaten Sijunjung tahun 2016-2021 menjadi peraturan daerah (Perda).
Penerimaan dan persetujuan itu terungkap dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi Golkar, Fraksi Bulan Bintang, Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Nurani Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Demokrat, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sijunjung, Senin (8/8), di gedung dewan.
Pendapat akhir itu disampaikan ketua Fraksi Golkar, Aprison Saleh, anggota Fraksi Bulan Bintang, Syarijal, anggota Fraksi Amanat Nasional, Nasri, ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Mukhlis, anggota Fraksi Nurani Nasional, Muslim, sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sumanto dan ketua Fraksi Demokrat, Nasrulman Afandi.
Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Mukhlis Rasyid, dihadiri Bupati H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo, Wakil Bupati H. Arrival Boy, unsur Forkopinda, Sekdakab, pejabat teras Pemkab, kepala SKPD, kepala instansi vertikal, kepala BUMN, kepala BUMD, kepala bagian, wakil dan anggota DPRD serta camat se-Kabupaten Sijunjung.
Selain menyetujui Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sijunjung tahun 2016-2021 jadi Perda, ketujuh Fraksi DPRD juga menyampaikan berbagai masukan, saran dan harapan untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Sijunjung yang bermuara kepada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Dengan telah disetujui dan ditetapkanya Ranperda RPJMD Kabupaten Sijunjung tahun 2016-2021 menjadi Perda yang dalam pembahasannya sangat menguras tenaga dan fikiran, Bupati Yuswir Arifin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta SKPD terkait.
Setelah dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan setelah diundangkan dalam lembaran daerah, berarti keenam Perda yang ditetapkan sudah merupakan produk hukum daerah yang harus didukung dan dilaksanakan secara bersama.
”Sehubungan dengan itu, kami berharap kepada dewan yang terhormat agar dapat mengawasi pelaksanaan Perda RPJMD tersebut,” harap bupati. Sementara kepada seluruh jajaran Pemkab Sijunjung, bupati menekankan supaya Perda RPJMD yang sudah ditetapkan dilaksanakan dengan serius dan sungguh- sungguh, agar tujuan penetapan terwujud secara optimal.
Disamping itu, supaya masyarakat Kabupaten Sijunjung mengetahui, mengerti, memahami dan menghayati maksud penetapan Perda, bupati minta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah mensosialisasikanya.
Penetapan Ranperda RPJMD Kabupaten Sijunjung tahun 2016-2021 menjadi Perda, ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan DPRD dengan Pemkab Sijunjung oleh ketua DPRD Mukhlis Rasyid dan Bupati Yuswir Arifin, setelah konsep nota persetujuan dibacakan Sekwan, Em Yasri. –nas@sijunjung.go.id