RANPERDA HAK KEUANGAN DPRD DITETAPKAN JADI PERDA
DPRD Kabupaten Sijunjung menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hak keuangan serta administratif pimpinan dan anggota DPRD jadi Perda.
Penerimaan dan persetujuan itu terungkap dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi Golkar, Fraksi Bulan Bintang Restorasi, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Gerindra dan Fraksi Amanat Nasional, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sijunjung, Senin (14/8), di Gedung Dewan.
Pendapat akhir itu disampaikan anggota Fraksi Golkar; Mukhlis Rasyid, sekretaris Fraksi Bulan Bintang Restorasi H. Daswanto, anggota Fraksi Partai Hanura; Junaidi, ketua Fraksi Demokrat; Bakri, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan; Nasirwan, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Gerindra; Sumanto dan ketua Fraksi Amanat Nasional; Aroni Basri.
Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Yusnidarti, dihadiri Bupati H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo, Wakil Bupati H. Arrival Boy, unsur Forkopinda, Plt. Sekdakab; Adlis, pejabat teras Pemkab, kepala OPD, kepala instansi vertikal, kepala BUMN, kepala BUMD, kepala bagian, wakil dan anggota DPRD serta camat se-Kabupaten Sijunjung.
Selain menyetujui Ranperda tentang hak keuangan serta administratif pimpinan dan anggota DPRD jadi Perda, ketujuh Fraksi DPRD juga menyampaikan berbagai masukan, saran dan harapan untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Sijunjung yang bermuara kepada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. –nas@sijunjung.go.id