Sabtu, April 20, 2024

RADIO LANSEK MANIH HARUS BERBADAN HUKUM

Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang  Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah.

Khusus radio Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung yang telah ada, yaitu Radio Lansek Manih, perlu disesuaikan menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang dibentuk dengan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukumnya.

Sebagaimana tertuang dalam nota penjelasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Lansek Manih yang diajukan DPRD Kabupaten Sijunjung kepada pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk dibahas secara bersama, penyelenggaraan penyiaran radio adalah sarana yang penting dalam komunikasi Publik sebagai media penyebaran informasi, baik informasi Pemda maupun Pemerintah Pusat dalam bidang pendidikan, keagamaan, kesehatan, sosial budaya serta hiburan dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

Radio Lansek Manih merupakan sebuah media elektronik sebagai corong dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Sijunjung. Melalui media elektronik ini masyarakat mengetahui tentang kegiatan Pemda serta perkembangan dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Sijunjung dari waktu kewaktu.

Disamping itu penyelenggaraan penyiaran Radio Lansek Manih   akan dapat menumbuhkan rasa cinta dan bangga khususnya masyarakat Kabupaten Sijunjung terhadap  Ranah Lansek Manih Negeriku Tercinta. Karena peranan media elektronik sebagai sarana untuk mendapatkan informasi, pendidikan dan hiburan sangat dibutuhkan masyarakat di dalam pembaharuan informasi.

Karena itu, supaya keberadaan Radio Lansek Manih sebagai lembaga Penyiaran Publik Lokal di Kabupaten Sijunjung dapat berjalan sebagaimana mestinya,  harus memiliki legalitas atau berbadan hukum, yakni adanya Perda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Lansek manih.

Radio sebagai salah satu media elektronik dibidang penyiaran telah berdiri di Kabupaten Sijunjung sejak tahun 2006 dan telah banyak memberikan kontribusi terhadap Pemda dan masyarakat, namun belum optimal jika belum adanya regulasi tentang Lembaga Penyiaran. Oleh karena itu perlunya produk hukum daerah yang mengatur tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal  dalam bentuk Perda.

Dengan adanya Perda ini,  lembaga penyiaran sebagai media komunikasi massa akan dapat mewujudkan peran penting dalam kehiduan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta media control dan perekat sosial. –nas.sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles