Jumat, April 19, 2024

Atasi Covid-19, Mendagri Instruksikan Refocusing Anggaran

Muaro, MC Sijunjung – Wabah Covid-19 membutuhkan keseriusan pemerintah untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam pencegahan dan penanggulangannya. Keterbatasan peralatan fasilitas kesehatan menuntut pemerintah untuk mengalokasi anggaran yang cukup besar. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah responsif dalam menyusun dan melaporkan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

“Kami ingin Pemda responsif untuk melakukan penanganan dan penyesuaian APBD. Ini kerja orkestra, kita harus sinergi, kerjasama, untuk melakukan penanganan Covid-19, dan kita harus memastikan semua daerah satu visi untuk hal itu,” kata Tito, dikutip dari tempo.co.id, 14 April 2020.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 yang dikeluarkan 2 April lalu, pemerintah daerah diminta selambat-lambatnya tujuh hari setelah instruksi diterbitkan melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan. Bila sampai akhir Tahun Anggaran 2020 daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan.

Mengingat keterbatasan waktu penyusunan penyesuaian APBD, Pemerintah kemudian memperpanjang batas waktu penyampaian perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah, paling lama dua pekan setelah dikeluarkannya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Endi Nazir menyatakan, untuk penanganan Covid-19 kita akan segera menyisir jumlah kebutuhan dan penetapan persentase anggaran yang memungkinkan untuk direfocusing.

Menyikapi instruksi ini, Bupati segera tugaskan tim untuk segera siapkan bahan-bahan dan lakukan langkah penyusunan agar tidak dikenakan sanksi penundaan DAU dan penanganan Covid-19 segera dilakukan semaksimal mungkin.

(Dinas Komunikasi dan Informatika)/infopublik.sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles