Sabtu, April 20, 2024

PETUGAS TERTIBKAN AKTIFITAS PENAMBANGAN TANPA IZIN.

Menindak lanjuti maraknya aktivitas tambang tanpa izin, jajaran Polres Sijunjung melakukan razia di sejumlah aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Sijunjung. Meski tidak ada penyitaan alat berat atau mengamankan peralatan, petugas berhasil menghentikan aktivitas tambang dibeberapa tempat yang dikunjungi dan sedang berlangsung aktivitas tambang. Penertiban tersebut digelar petugas lantaran banyaknya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya penambangan tersebut dikarenakan sudah memberikan dampak kepada lingkungan.

Sasaran jajaran Polres Sijunjung diarahkan kepada tempat-tempat yang banyak berlangsungnya tambang tanpa izin tersebut. Seperti halnya di Jorong Rumbai, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuktarok, meskipun masih tergolong baru beroperasi, aktivitas tambang tanpa izin tersebut tetap dihentikan oleh petugas. Pada umumnya, masyarakat setempat kerap melakukan aktifitas galian C dan ilegal meaning, dan untuk mencegah hal tersebut, petugas pun diturunkan untuk menertibkan.

“Setelah kita dapat informasi ada aktivitas PETI di Jorong Rumbai Nagari Lalan, anggota Polres dan Polsek Lubuktarok langsung kelokasi. Saat sampai dilokasi, memang terlihat adanya aktivitas masyarakat yang sedang melakukan aktifitas tambang,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir, Minggu (28/5).

Meski pihaknya tidak melakukan penyitaan peralatan maupun penangkapan, penambangan tanpa izin yang menggunakan alat berat tersebut berhasil dihentikan oleh petugas, sambil memberikan peringatan dan pemahaman kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran untuk peduli terhadap lingkungan dengan cara tidak mengulang kembali aktifitas tersebut. “Untuk saat ini kita memberi peringatan agar para pelaku PETI untuk menghentikan kegiatannya. Jika mereka masih membandel akan kita tindak secara tegas,” Tutur AKBP Imran Amir didampingi Kapolsek Lubuktarok, IPTU Arif.

Sebelumnya, masyarakat setempat sudah sangat gerah dan menyesalkan adanya aktifitas penambangan yang telah merusak lingkungan. “Adanya kegiatan tambang tersebut membuat air sungai rusak dan tak layak digunakan, serta lahan yang dijadikan lokasi penambangan juga tidak bisa digunakan untuk bertani dan bercocok tanam,” kata DM (53) warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.

Hingga kini siapa pemilik alat berat  yang digunakan di Lalan itu belum diketahui secara pasti. “Hingga kini kita belum terima laporan siapa pemilik alat dan pemodalnya. Yang jelas sudah kita ingatkan dan ditegur. Pendekatan secara persuashif sudah kita lakukan. Jika masih membandel kita tindak tegas,” tegas Kapolres Sijunjung.(endo)@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles