Jumat, April 19, 2024

Penyusunan Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Diskominfo Sijunjung Adakan Finalisasi Focus Group Discussion

Batusangkar, MC Sijunjung – Dalam rangka menyelaraskan pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, maka perlu disusun Dokumen Rencana Induk  mengenai TIK.

Untuk itu Dinas Komunikasi dan Informatika bekerjasama Pusat Kajian Kebijakan dan Pengembangan Sosial (PK2PS) Universitas Negeri Padang (UNP) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Finalisasi Draft Dokumen Rencana Induk (Rinduk) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Aula Hotel Emersia Batusangkar, Rabu- Kamis (26-27/8/2020).

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung menyebutkan tujuan pelaksanaan diskusi kelompok terarah adalah untuk menyatukan pemahaman mengenai penerapan SPBE berdasarkan Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang SPBE.

“Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE maka perlu dilakukan konsinyasi untuk finalisasi dokumen Rinduk SPBE Kabupaten Sijunjung,” ujarnya.

Dikatakan Rizal, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tersebut dapat memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang terbuka, partisipasif, inovatif dan akuntabel.

“Kemudian, dapat juga untuk meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama,” ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Zefnihan dalam arahannya menyampaikan bahwa Pemkab Sijunjung nantinya akan berkomitmen untuk mengimplementasikan Rinduk SPBE agar dapat memberikan pelayanan yang efektif dan efesien, transparan dan akuntabel bagi masyrakat.

“ Dengan implementasi Rinduk SPBE ini akan menggambarkan tingkat kematangan dan penguatan terhadap tata kelola TIK pada setiap pemerintahan,” kata Sekda.

Mengenai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 seperti yang disampaikan oleh Menteri PANRB, Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung sangat menyambut baik, karena Perpres ini akan menggiring kita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan modern karena semua pelayanan birokrasi berbasis digitalisasi.

“Hal ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yaitu memantau setiap pelayanan publik, sejauh mana kinerja pemerintah di birokrasi. Sedangkan ruang lingkup yang dievaluasi mencakup tata kelola SPBE, layanan SPBE dan Kebijakan SPBE,” pungkasnya.

FGD itu diikuti oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi, Eri Suherman, Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi, Fitriadi, Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi, Hendri Saputra, Kepala Seksi Tata Kelola Teknologi Informasi, Mega Asbut serta Staf di Bidang TI Diskominfo. (Dicko)/infopublik.sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles