PENTING BERDEMOKRASI DI NAGARI
Walinagari sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan di nagari, dipilih secara langsung oleh penduduk nagari yang memenuhi persyaratan.
Demokrasi dalam konteks pemilihan walinagari dapat dipahami sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat nagari.
Hal ini sejalan dengan penyelenggaraan pemerintahan nagari sebagai sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, dimana nagari berhak dan memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Sebagaimana tertuang dalam nota penjelasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Sijunjung kepada DPRD yang ketiga Ranperda itu telah disetujui dan ditetapkan jadi Perda, Rabu (30/11), dalam sistem pemerintahan nagari, walinagari mempunyai tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pemilihan walinagari yang merupakan salah satu perwujudan sistem domokrasi di nagari, sangat penting. Karena akan menentukan keberhasilan pembangunan di nagari. Tingkat keberhasilan pemilihan walinagari, tidak hanya bertumpu pada hasil pemilihan, tapi juga pada proses pemilihan itu sendiri.
Pemilihan Wali Nagari pada dasarnya sangat erat kaitanya dengan upaya untuk mewujudkan tujuan yang hakiki dari adanya otonomi pemerintahan nagari itu sendiri yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang di akui keberadaannya dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu terciptanya pemerintahan nagari yang demokratis dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat nagari.
Dijelaskan, pemilihan walinagari merupakan refleksi bagaimana demokrasi itu diimplementasikan dan dapat juga dikatakan sebagai sarana sirkulasi elit dan transfer kekuasaan di tingkat lokal.
Pemilihan walinagari diharapkan secara langsung membuat masyarakat mengerti akan hak dan kewajibannya, sehingga pemilihan itu merupakan suatu momen dimana masyarakat mengerti dengan posisinya sebagai warga dalam percaturan politik di nagari tersebut, karena terjadi proses interaksi antara rakyat dan pemerintah sebagai wujud adanya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. –nas@sijunjung.go.id.